"Tersangka Aswan Gunawan (43) membawa kabur mobil bekas jenis pick up dari pemiliknya di Jalan Warga Jaya RT05 RW03 Desa Tampang Awang Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Rabu (30/8) sore, sekitar pukul 18.00 WITA," kata Kapolsek Kertak Hanyar Iptu Vera SH di Kertak Hanyar, Jumat.
Sirkandi Polres Banjar itu mengatakan, awalnya pelaku mengaku ingin membeli mobil pick up dari M Zaini (42). Namun sebelum dibeli pelaku ingin mencoba mobil terlebih dahulu.
Saat mencoba mobil pelaku kemudian langsung membawa kabur mobil hingga akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Kertak Hanyar.
"Ketika mencoba dan beralasan pembayaran akan dilakukan di showroom, saat itulah mobil dibawa pelaku kabur dan kami yang menerima laporan langsung melakukan pengejaran untuk mencari pelaku," tutur Vera lagi.
Wanita berpangkat balok dua dipundaknya itu terus mengatakan, Unit Reskrim Polsek Kertak Hanyar bersama Unit Resmob Polres Banjar berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di Jalan Trans Kalimantan, dan masuk wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah.
"Dengan barang bukti satu unit mobil pick up nomor polisi DA 9863 PG merek Daihatsu, tersangka warga Jalan Sei Andai Komplek Kruing Banjarmasin itu langsung ditangkap tanpa perlawanan.
"Hasil penyidikan sementara, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan terancam hukuman penjara 4 tahun," ujar Polwan yang sebelumnya Panit 3 Subdit 1 Ditintelkam Polda Kalsel itu.