Jakarta (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan.
Peraturan tersebut menggantikan Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan.
"Peraturan ini mewajibkan setiap aparatur pemerintah atau aparatur negara untuk mendeklarasikan diri jika terdapat potensi conflict of interest atau konflik kepentingan yang bisa memengaruhi pelaksanaan tugas dan pembuatan keputusan," kata Rini dalam acara Satu Dekade Zona Integritas di kawasan Tebet, Jakarta, Rabu.
Menurut dia, Permen PANRB tersebut akan menjadi pedoman bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam mengambil keputusan yang dapat menghindari konflik kepentingan.
"Yang tentunya akan dimonitor oleh para pimpinan instansi pemerintah, dan bekerja sama dengan Kementerian PANRB," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa Permen PANRB tersebut akan menjadi bagian penilaian Zona Integritas (ZI).
"Tentunya penilaiannya untuk menentukan instansi mana atau unit-unit kerja mana yang akan mendapatkan penghargaan WBK (Wilayah Bebas Korupsi), dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani)," ucapnya.
Berdasarkan Permen PANRB Nomor 17 Tahun 2024, konflik kepentingan adalah kondisi pejabat pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain, sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan/atau tindakan yang dibuat dan/atau dilakukan.
Sementara itu, pengelolaan konflik kepentingan adalah upaya yang dilakukan untuk mengelola proses pengambilan keputusan dan/atau tindakan administrasi pemerintahan dalam situasi konflik kepentingan oleh pejabat pemerintahan.
Baca juga: KPK: Konflik kepentingan embrio tindak pidana korupsi
Baca juga: Bahlil pastikan tak ada konflik kepentingan usai jadi Menteri ESDM
Baca juga: KPK ungkap masih banyak konflik kepentingan libatkan pejabat
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Chandra Hamdani Noor