Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, mendorong penguatan budaya integritas di lingkungan birokrasi sebagai langkah menekan peluang penyimpangan anggaran dan pelayanan publik.
Penjabat Sekretaris Daerah Tapin Unda Absori menyebutkan, korupsi masih menjadi ancaman yang dekat dengan birokrasi daerah, terutama pada titik rawan seperti pengadaan barang, perizinan, dan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca juga: Tapin raih predikat daerah sangat inovatif pada IGA 2025
“Kalau sensitivitas terhadap penyimpangan rendah, celah korupsi akan selalu ada. Ini yang harus kita ubah,” ujarnya saat Sosialisasi Antikorupsi di Aula Tamasa Setda Tapin, di Rantau, Kabupaten Tapin, Jumat.
Ia mengatakan, banyak kasus korupsi di daerah berawal dari kebiasaan dibiarkan mulai dari gratifikasi kecil hingga penyalahgunaan kewenangan.
Menurut Unda, pengawasan dan regulasi tidak akan efektif tanpa kejujuran dan tanggung jawab yang melekat dalam perilaku aparatur.
“Integritas harus menjadi kebiasaan yang memalukan untuk dilanggar, bukan slogan yang menggantung di dinding kantor,” katanya.
Unda mengungkapkan, pentingnya keberanian ASN untuk melapor jika mendapati indikasi penyimpangan, bukan memilih diam karena kenyamanan relasi kerja.
“Kita butuh pelapor, bukan penonton,” tambahnya.
Baca juga: BPBD Tapin tingkatkan kesiapsiagaan banjir di sekolah rawan terdampak
Melalui sosialisasi anti korupsi, Unda berharap, menimbulkan tata kelola pemerintahan yang makin transparan dan akuntabel agar Tapin dapat menjadi contoh daerah yang konsisten menjalankan pencegahan korupsi.
“Kompromi dengan penyimpangan sekecil apa pun hanya akan memperbesar risiko korupsi,” ucap Unda.
