Kandangan (ANTARA) - Dinas Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), dan Perkawinan Anak.
Kepala Dinas PPKBPPPA HSS Heri Utomo, di Kandangan, Jumat, melaporkan kekerasan terhadap perempuan dan anak, TPPO, ABH, dan perkawinan usia dini masih menjadi isu sosial yang marak di Indonesia, termasuk di Kabupaten HSS.
“Fenomena ini tidak hanya berdampak fisik dan psikis pada korban, tetapi juga mempengaruhi ketahanan keluarga dan sosial masyarakat. Pencegahan tidak bisa dilakukan pemerintah saja, tetapi memerlukan sinergi lintas sektor,” ujarnya.
Dan berdasarkan data OPTD PPPA Kabupaten HSS hingga November 2025, tercatat 105 kasus, terdiri atas 28 kasus yang menimpa perempuan dan 72 kasus terhadap anak.
Baca juga: HSS gelar pelatihan cegah kekerasan terhadap anak dan perempuan
Melalui sosialisasi ini, pihaknya berharap pemahaman dan peran aktif masyarakat semakin meningkat, dalam upaya pencegahan kekerasan secara terpadu.
Ia menjelaskan tujuan kegiatan meliputi meningkatkan pemahaman peserta terkait bentuk, dampak, dan mekanisme pelaporan kekerasan.
" Kita juga ingin menguatkan komitmen organisasi agama, adat, profesi, serta media massa dalam pencegahan kekerasan dan perkawinan anak," ucapnya.
Serta, mengembangkan jejaring lintas lembaga untuk pencegahan TPPO dan perkawinan ana, juga menumbuhkan kesadaran kolektif pentingnya lingkungan aman dan ramah perempuan serta anak.
Baca juga: Pemkab HSS rembuk evalusi dan strategi percepatan penurunan stunting
Sekretaris Daerah(Sekda) HSS H. Muhammad Noor, mengatakan upaya perlindungan perempuan dan anak adalah kewajiban moral sekaligus konstitusional pemerintah daerah.
“Kegiatan ini bukan agenda rutin semata, tetapi bentuk komitmen kuat Pemerintah Kabupaten HSS untuk mendorong lingkungan sosial yang aman dan bermartabat bagi seluruh warga, terutama perempuan dan anak yang berada pada posisi rentan,” tutur sekda saat membuka kegiatan.
Sekda menekankan bahwa pencegahan kekerasan tidak bisa dibebankan kepada satu instansi saja, tapi menjadi pekerjaan kolektif.
"Pemerintah daerah, pemerintah desa, dunia pendidikan, kepolisian, tokoh agama, tokoh adat, hingga keluarga harus berjalan bersama,” tegas sekda.
Baca juga: 40 peserta ikuti pelatihan dan uji kompetensi sertifikasi PBJ HSS
Sekda pun menyampaikan bahwa pencegahan kekerasan tidak cukup hanya melalui aspek hukum, namun harus dimulai dari perubahan pola pikir dan budaya masyarakat.
“Edukasi seperti ini sangat krusial. Saya mengajak seluruh peserta agar ilmu yang diperoleh hari ini diteruskan ke masyarakat di kecamatan, desa, sekolah, hingga keluarga,” tambah sekda.
Pada akhir sambutannya, sekda mendorong semua pihak untuk terus memperkuat jejaring perlindungan perempuan dan anak, tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan dalam bentuk apa pun.
"Mari bangun kesadaran kolektif bahwa setiap perempuan dan anak berhak hidup aman, tumbuh, dan berpartisipasi dalam pembangunan daerah.” tutup sekda.
Baca juga: Pelaku bullying anak di HSS diancam pidana penjara maksimal tiga tahun enam bulan
Adapun narasumber kegiatan yaitu Nur Hikmah (Ketua Pusat Studi Gender STIMI Banjarmasin) dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten HSS.
Para peserta sosialisasi dari unsur organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, lembaga adat, lembaga profesi, dunia usaha, media massa, hingga perwakilan OSIS SMP dan SMA sederajat, dengan total peserta mencapai 80 orang.
