Kandangan (ANTARA) - Dua raperda resmi ditetapkan menjadi perda oleh DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir, dan menyatakan persetujuan dalam Rapat Paripurna Tingkat II di Kandangan, Selasa.
Usai penyampaian sikap fraksi-fraksi, Sekretaris Daerah HSS H Muhammad Noor menyampaikan pendapat akhir eksekutif terhadap dua raperda tersebut, yaitu Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan.
"Kami dari pemerintah daerah memberikan apresiasi atas proses pembahasan yang berjalan cermat, penuh kesungguhan, serta menunjukkan kerja sama yang baik antara DPRD dan eksekutif," kata sekda dalam rapat paripurna DPRD setempat.
Diterangkan sekda, pemerintah daerah menilai persetujuan bersama raperda menjadi perda ini merupakan bentuk sinergi kedua lembaga, dalam mendukung pembangunan daerah.
Baca juga: DPRD HSS paripurnakan penetapan perda APBD HSS 2026
Melalui Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum, serta kemudahan pelayanan yang mampu memperkuat iklim investasi di daerah.
"Regulasi baru tersebut kita harapkan mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan sektor-sektor produktif di HSS," ucap sekda.
Sementara untuk Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan ditegaskan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi tidak terkendali.
Menurut sekda, pemerintah memandang perlindungan jangka panjang sangat diperlukan, agar aktivitas pertanian tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang.
"Semoga tahapan berikutnya dapat segera dilaksanakan sesuai ketentuan, supaya kedua perda ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar sekda.
Baca juga: Fraksi-fraksi DPRD HSS sepakati Raperda APBD 2026 menjadi Perda
Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD HSS H Husnan mengatakan disahkannya Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal ditujukan agar memberi dorongan baru bagi iklim investasi di daerah.
Perda ini akan menjadi pijakan hukum sekaligus instrumen, dalam menarik lebih banyak peluang investasi ke daerah.
“Dengan perda ini kita ingin eksekutif dapat menarik investor-investor baru, semakin banyak modal yang masuk, PAD kita juga akan ikut meningkat,” ungkap Husnan.
Untuk Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, dijelaksan Husnan sebagai salah satu produk penting dari inisiatif legislatif.
"Alhamdulillah setelah melewati proses panjang pembahasan, akhirnya perda dari inisiatif legislatif ini pun bisa kita tetapkan," kata Husnan.
