Barabai (ANTARA) - Polres Hulu Sungai Tengah (HST) jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) telah melaksanakan sidang disiplin terhadap enam personel yang positif narkoba hingga dijatuhi sanksi penundaan pendidikan dan penempatan pada tempat khusus (Patsus).
"Hasil sidang disiplin, enam anggota tersebut dihukum penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, mutasi yang bersifat demosi dan patsus selama 14 hari," kata Kapolres HST AKBP Jupri JHP Tampubolon di Barabai, Senin.
Baca juga: Habib palsu di HST sempat buka majelis enam bulan tapi tak pernah ke masjid
Wakapolres HST Kompol Saparyanto memimpin sidang disiplin yang diikuti enam personel positif narkoba, yakni Aipda EA, Aipda HS, Briptu IO, Bripda ZA, Bripka KM, serta Bripda MR pada Selasa (17/6).
Sebelum sidang disiplin itu, Jupri berinovasi dengan memberikan hukuman tambahan berupa pembinaan jasmani dan rohani selama 14 hari di bawah pengawasan langsung Kapolres dan Wakapolres HST.
Adapun pembinaan jasmani dan rohani yang dimaksud, yakni keenam anggota tersebut dikasih helm dan tas ransel untuk melaksanakan apel pagi dan siang secara rutin, olahraga sebanyak tiga kali sehari, serta shalat lima waktu di mushola dengan pengawasan ketat.
Baca juga: Enam anggota Polres HST ditemukan positif narkoba
"Kami sangat menekankan kepada anggota agar jangan sampai ada lagi yang terlibat jadi pengedar maupun pemakai narkoba, jika masih kedapatan tidak segan-segan akan kami tindak tegas," kata Kapolres HST.
Jupri berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bagi anggota lain agar tidak melakukan tindakan serupa, serta dapat menjalankan tugas dengan baik pada masa mendatang.
"Sesuai komitmen awal sewaktu menjabat Kapolres, saya komitmen untuk memberantas narkotika di wilayah hukum HST, dan hal itu saya mulai dari internal dengan rutin mengadakan tes urine kepada para personel," tegasnya.
Baca juga: Polda Kalsel pastikan tindak tegas enam anggota Polres HST positif narkoba