Kandangan (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Sekda HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel), H. Muhammad Noor menegaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) menjadi instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola aset yang profesional, akuntabel, dan transparan.
Hal itu disampaikan Noor saat mewakili Bupati HSS H Syafrudin Noor pada Rapat Paripurna Lanjutan Tingkat I DPRD Kabupaten HSS di Kandangan, Selasa, terkait jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pengelolaan BMD.
Baca juga: Fraksi-fraksi DPRD HSS terima inisiatif pemkab susun raperda BMD
“Terima kasih dan penghargaan kami kepada seluruh Fraksi DPRD HSS yang telah memberikan apresiasi, dukungan, serta berbagai masukan terhadap raperda yang kami ajukan,” ujar Muhammad Noor dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS HM Kusasi dan didampingi Wakil Ketua I H Husnan.
Ia menyampaikan bahwa pemerintah daerah sejalan dengan pandangan Fraksi PKS, dan akan menindaklanjuti dengan penyusunan regulasi teknis berupa pemantauan kinerja pengelolaan aset serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) agar pelaksanaannya lebih terarah.
Menanggapi Fraksi Partai NasDem, Sekda menyebut pengelolaan BMD memang harus dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) yang berkompeten.
“Pemerintah melalui BPKPD HSS terus berupaya meningkatkan kapasitas ASN pengelola aset melalui pelatihan, bimbingan teknis, serta rekonsiliasi rutin,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan pelaporan pengelolaan BMD dilakukan sesuai Permendagri Nomor 47 Tahun 2021, dengan penerapan aplikasi e-BMD berbasis web sebagai wujud dukungan terhadap kebijakan satu data daerah.
Baca juga: Pemkab HSS salurkan ratusan bantuan rumah swadaya
Menanggapi Fraksi Partai Golkar, Sekda menjelaskan pemerintah berupaya mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-BMD, termasuk berencana menambah modul pengaduan agar masyarakat dapat ikut memantau pemanfaatan aset.
Sedangkan, untuk sementara masyarakat dan ASN dapat menggunakan kanal SP4N-Lapor untuk menyampaikan laporan terkait aset daerah.
Terkait mekanisme penganggaran, Sekda menerangkan bahwa pengelolaan aset daerah dilakukan melalui Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD), dengan koordinasi intensif bersama Kantor Pertanahan untuk mempercepat sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah.
Kepada Fraksi PKB, Sekda menjelaskan Pemkab HSS telah memulai proses inventarisasi aset daerah secara bertahap mulai tahun 2025, dimulai dari aset tanah dan dilanjutkan aset bangunan pada tahun berikutnya.
“Langkah ini kita ambil untuk memperoleh data aset yang akurat, tertib administrasi, serta menjadi dasar penataan dan perencanaan aset daerah ke depan,” ujarnya.
Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, ia menegaskan pemerintah terbuka terhadap pengelolaan aset oleh pihak ketiga, sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan didahului kajian mendalam.
Baca juga: Sekda HSS ikuti retreat dan sinkronisasi program LPNK-pemda
Sementara untuk pandangan Fraksi Gerindra, Sekda menyoroti pentingnya digitalisasi administrasi dan penatausahaan aset daerah melalui aplikasi e-BMD yang memungkinkan akses lintas perangkat daerah untuk memudahkan audit, pelaporan, dan pengawasan.
“Selain itu, inventarisasi juga kami lakukan untuk mendata aset yang belum tercatat agar dapat dioptimalkan dalam meningkatkan pendapatan asli daerah,” katanya.
Menjawab Fraksi PPP Gelora, Noor menyebut sistem pengelolaan aset daerah saat ini telah beralih dari SIMDA BMD ke e-BMD berbasis web, yang memungkinkan pengelolaan data aset secara real time, lebih transparan, dan akuntabel.
Menutup penyampaian, Sekda Noor menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten HSS untuk terus meningkatkan pengelolaan aset secara tertib, efisien, dan bermanfaat bagi masyarakat.
Baca juga: Sekda HSS: Data sebagai landasan perencanaan pembangunan
“Dengan sinergi antara eksekutif dan legislatif serta dukungan seluruh elemen masyarakat, kami yakin pengelolaan aset daerah akan semakin baik dan berdaya guna bagi pembangunan di Kabupaten HSS,” pungkasnya.
