"Upaya penguatan ini melalui harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalimantan Selatan berkaitan aset dan BUMD," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalsel Alex Cosmas Pinem di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: DWP Kemenkum Kalsel gelar senam jaga kebersamaan dan kesehatan
Adapun raperda yang dimaksud, yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel).
Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah disusun sebagai tindak lanjut terhadap penerbitan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang memperbarui pedoman pengelolaan aset daerah.
Sedangkan Raperda Penambahan Penyertaan Modal pada Bank Kalsel diarahkan untuk memperkuat struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli daerah.
Alex menegaskan harmonisasi merupakan langkah penting untuk menjamin kualitas produk hukum daerah.
Baca juga: DWP Kanwil Kemenkum Kalsel perkuat kebersamaan dan program kerja
Melalui proses harmonisasi, tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kemenkum Kalsel memastikan setiap ketentuan memiliki dasar hukum yang kuat, konsisten secara redaksional, dan dapat dilaksanakan secara efektif untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Alex pun menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun antara tim perancang Kanwil dengan jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Menurutnya, dua raperda yang dibahas menyentuh dua aspek krusial, yakni penguatan tata kelola aset daerah dan optimalisasi peran BUMD sebagai penggerak ekonomi daerah.
Pihaknya mendorong agar hasil harmonisasi ini menjadi dasar penyusunan regulasi yang implementatif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Baca juga: Majelis Pengawas jaga integritas profesi kenotariatan di Kalsel
