Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, memperkuat sistem pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa melalui sosialisasi antikorupsi.
Wakil Bupati Tapin H Juanda mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor paling rawan terhadap penyimpangan, sehingga perlu dijaga dengan moralitas dan integritas tinggi.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap pemerintah. Karena itu, kami berkomitmen memperkuat sistem pencegahan korupsi di seluruh perangkat daerah,” ujarnya saat dikonfirmasi di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa.
Menurut Juanda, sosialisasi anti korupsi ini menjadi tindak lanjut dari hasil evaluasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) terintegrasi dan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024.
Melalui sosialisasi anti korupsi, ia berharap, aparatur memahami prinsip antikorupsi sejak tahap perencanaan hingga pengawasan.
“Pengadaan harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Jangan ada celah penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok,” katanya menambahkan.
Juanda menghimbau agar nilai kejujuran dan etika menjadi bagian dari budaya kerja ASN di lingkungan Pemkab Tapin.
“Jangan anggap kegiatan ini sekadar formalitas. Jadikan nilai antikorupsi sebagai dasar dalam melayani masyarakat dan menjalankan pemerintahan,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat Sekretaris Daerah Tapin Unda Absori menjelaskan, sosialisasi anti korupsi ini diikuti sekitar 200 peserta dari unsur pejabat pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, hingga Pokja Pemilihan.
Menurut Unda, sosialisasi ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur terhadap prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengadaan barang dan jasa.
“Pencegahan korupsi bukan hanya tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi seluruh aparatur. Kami ingin aparatur di Tapin menumbuhkan kesadaran bersama untuk menolak praktik gratifikasi maupun kolusi,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi ini menjadi ruang pembelajaran bagi pejabat pelaksana teknis untuk memperkuat koordinasi dengan aparat pengawas dan menghindari potensi penyimpangan.
