Kepala Badan Penanggulangan Bencana, Kesatuan Bangsa dan Politik (PB Kesbangpol) Kabupaten HSS, Efran, di Kandangan, Selasa (8/8), mengatakan, Surat Bupati HSS tertanggal 1 Agustus 2017 didasari perlunya peran semua komponen dalam penanggulangan Karhutla.
"Tanggung jawab penanggulangan karhutla yaitu pemerintah, swasta dan masyarakat, termasuk Pejabat di lingkungan Pemkab HSS, DPRD, RSUD H Hassan Basry Kandangan, dan para camat se Kabupaten HSS,"katanya.
Menurut dia, surat Bupati HSS terkait GPPA HSS sehubungan dengan Keputusan Bupati HSS Nomor 188.45/278/KUM tanggal 22 Juni 2017 tentang penetapan Status Siaga Darurat Penangangan Kebakaran karhutla.
Disamping itu, dengan telah dilaksanakannya Rapat Koordinasi (Rakor) Pemkab HSS pada tanggal 12 Juli 2017 bertempat di Aula Badan PB dan Kesbangpol HSS membahas pentingnya partisipasi semua pihak dalam deteksi dini dan pencegahan Karhutla.
Dijelaskan dia, saat ini pihak dia telah meningkatkan kerjasama dan saling berkoordinasi serta meningkatkan peran serta masyarakat dan dunia usaha untuk pengendalian karhutla termasuk tindakan preventif melalui himbauan.
"Penegakan Hukum, pencabutan ijin usaha kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajibannya, dan menghimbau kepada masyarakat membuka lahan pertanian atau perkebunan tanpa pembakaran sesuai peraturan perundang-undangan,"katanya.
Bupati HSS, H Achmad Fikry, mengatakan, Pemkab HSS beserta jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) berperan aktif untuk kegiatan GPPA HSS.
"Siapkan dan tempatkan satu uni Hand Sprayer (SOLO) di masing-masing mobil dinas yang dapat digunakan untuk memadamkan apabila diperlukan,"katanya.