Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) memusnahkan sebanyak 34.100 arsip substantif sebagai upaya meningkatkan efisiensi, ketertiban, dan keamanan tata kelola kearsipan di lingkungan instansi tersebut.
“Pemusnahan arsip merupakan langkah penting untuk menjaga efisiensi dan keamanan informasi, memastikan tidak ada data yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” kata Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kemenkum Kalsel, Rustam Sakka di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Kemenkum Kalsel--DPRD Tapin bahas Raperda TJSL perusahaan
Arsip yang dimusnahkan terdiri atas berkas pendaftaran Jaminan Sertifikat Fidusia periode 2004–2013 dengan total 34.100 berkas.
Proses pemusnahan dilakukan mengacu pada Permenkumham Nomor 54 Tahun 2016 tentang Penyusutan Arsip, yang mewajibkan penyusutan terhadap arsip yang masa retensinya telah habis dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif maupun hukum.
Rustam menjelaskan bahwa pemusnahan arsip substantif tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola kearsipan dan meningkatkan efektivitas kerja organisasi.
Baca juga: Kemenkum Kalsel perkuat budaya antikorupsi dan cegah gratifikasi
“Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalsel menegaskan komitmen dalam meningkatkan mutu pengelolaan arsip secara profesional, tertib, dan sesuai standar kearsipan nasional,” ujarnya.
Ia berharap pemusnahan arsip dapat mendorong penataan lebih baik di seluruh unit kerja, sehingga informasi yang masih memiliki nilai guna dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung operasional organisasi.
Rustam turut mengajak seluruh jajaran memperkuat manajemen kearsipan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang efisien, akuntabel, dan berkualitas.
Baca juga: Kemenkum Kalsel jaga keberlangsungan layanan Posbankum di desa
