Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, mengusulkan sebanyak 1.125 orang untuk ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu setelah merampungkan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).
Analis SDM Aparatur Ahli Muda Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapin M Zumaidian Noor, mengatakan pengusulan Nomor Induk (NI) bagi PPPK tersebut kini sudah disampaikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Baca juga: Permohonan SKCK di Tapin melonjak imbas pendaftaran PPPK
“Jumlah yang diusulkan sebanyak 1.125 orang. Sementara ada empat orang yang tidak mengisi DRH sampai batas akhir 22 September lalu,” kata Zumaidian saat dikonfirmasi di Rantau, Rabu.
Ia menjelaskan, untuk formasi jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG), tidak ditemukan kendala sebagaimana dialami sejumlah daerah lain.
“Dari tujuh pelamar jalur PPG yang menyampaikan DRH, seluruhnya bukan tenaga pendidik di lingkungan Pemkab Tapin,” ujarnya.
Menurut Zumaidian, mekanisme penerimaan PPPK paruh waktu di Tapin mengutamakan tenaga honorer yang sudah terdaftar dalam basis data BKN (R3), kemudian disusul honorer atau non-ASN yang telah bekerja di Pemkab Tapin minimal dua tahun tanpa jeda kontrak (R4).
Baca juga: Pemkab Tapin siapkan transisi untuk ribuan tenaga non-ASN
“PPG atau tenaga pendidik masuk prioritas ketiga karena tidak mengajar di lingkungan Pemkab Tapin. Hal ini sudah kami jelaskan dan mereka bisa memahami, karena daerah memang memberi porsi utama kepada honorer non-ASN yang telah lama mengabdi di Tapin,” jelasnya.
Dengan skema prioritas tersebut, lanjut Zumaidian, Pemkab Tapin berupaya menjaga komitmen terhadap honorer lokal yang selama ini mengisi kekosongan tenaga di berbagai instansi.
“Dengan langkah seleksi berbasis prioritas ini diharapkan dapat meminimalkan konflik serta mempercepat pemenuhan kebutuhan ASN sesuai kebutuhan daerah,” ungkapnya.
