Kapolsek Tapin Utara Iptu Budi Santoso mengatakan pada hari pertama pihaknya menerima 32 berkas permohonan, kemudian melonjak menjadi 81 berkas pada Senin (15/9).
Baca juga: Polsek Tapin Utara bagi 500 bendera Merah Putih sambut HUT RI
“Lonjakan ini mulai terjadi setelah Polsek diberi kewenangan mencetak SKCK untuk keperluan PPPK. Kami langsung melakukan antisipasi agar pelayanan tetap tertib,” ujar Budi di Rantau, Kabupaten Tapin, Selasa.
Ia memastikan persediaan blangko SKCK aman karena didukung pasokan dari Sat Intelkam Polres Tapin. Untuk mencegah penumpukan dan antrean tidak terkendali, Polsek Tapin Utara juga menerapkan sistem nomor antrean bagi seluruh pemohon.
Budi menjelaskan, proses penerbitan SKCK relatif cepat hanya membutuhkan waktu tiga hingga lima menit. Setelah dicetak, pemohon diminta memeriksa biodata agar tidak terjadi kesalahan penulisan.
Baca juga: Pria asal Kebumen Jateng curi sepeda motor di Tapin Kalsel
Adapun syarat pengurusan SKCK secara manual meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, ijazah atau akta lahir, pas foto ukuran 4x6 sebanyak empat lembar, serta mengisi formulir SKCK. Sedangkan pemohon daring cukup menunjukkan barcode bukti pendaftaran.
“Biaya penerbitan SKCK sebesar Rp30 ribu sesuai ketentuan resmi dan seluruhnya disetorkan ke Polres Tapin,” tegas Budi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan sebanyak 1.000 guru tenaga kontrak untuk mengikuti seleksi PPPK 2024.
Sementara itu, total kebutuhan formasi tenaga pendidikan di Kalsel tercatat 1.891 orang yang terdiri dari 930 guru SMA, 734 guru SMK, dan 227 guru SLB.
Baca juga: Polsek Tapin Utara tangkap dua pelaku Pengeroyokan di lampu merah
