Banjarmasin (ANTARA) - Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin HR mengukuhkan 1.681 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu pada 2025, guna meningkatkan pelayanan publik.
Yamin menyatakan pemerintah daerah membutuhkan kehadiran para pegawai yang memiliki pemahaman secara baik terhadap kebutuhan pelayanan warga serta peka terhadap situasi di lapangan.
Baca juga: Perumda Pasar Banjarmasin raih untung Rp1,3 miliar
"Kami berharap seluruh pegawai mampu menghadirkan pelayanan terbaik, yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” kata Yamin di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin.
Ia meminta semua PPPK bekerja secara optimal sebagai abdi negara di daerah setempat.
Diakui Yamin, bahwa penyerahan SK tersebut sebagai saat yang ditunggu-tunggu pegawai.
"Ini momen yang memang ditunggu-tunggu dan menjadi kebanggaan bagi kita semua," ujarnya.
Dia menyatakan PPPK paruh waktu memiliki peran penting terkait dengan wajah pelayanan publik Kota Banjarmasin.
Oleh karena itu, dia meminta seluruh pegawai menjaga etika, sikap, dan perilaku, baik saat menjalankan tugas maupun berinteraksi dengan masyarakat.
"Kita sebagai abdi masyarakat harus tampil dengan perilaku yang baik. Jaga nama baik Pemerintah Kota Banjarmasin, karena pelayanan di lapangan adalah cerminan pemerintah di mata warga," ujarnya.
Baca juga: Banjarmasin dapat realisasi opsen PKB capai Rp120 miliar
Ia mengajak seluruh penerima SK bersyukur dan memohon kemudahan dalam menjalankan amanah agar pelayanan di Kota Banjarmasin semakin optimal.
"Semoga apa yang kita lakukan memberi manfaat bagi masyarakat Kota Banjarmasin," ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat Kota Banjarmasin Totok Agus Daryanto menyatakan PPPK paruh waktu menjadi bagian dari ASN Pemkot Banjarmasin.
Artinya, kata dia, pelanggaran kode etik ASN pun telah berlaku dan berada di bawah pengawasan BKD Diklat langsung.
Setelah SK PPPK paruh waktu diterbitkan, katanya, maka seluruh pegawai sudah berada dalam sistem kedisiplinan ASN dengan pengawasan di organisasi perangkat daerah masing-masing, sedangkan BKD Diklat akan melakukan pembinaan dan pemeriksaan jika ada laporan pelanggaran.
"Jadi mekanismenya jelas. Jika ada pelanggaran, SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) melaporkan, BKD memproses dan keputusan final ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian," katanya.
PPPK paruh waktu merupakan ASN yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja paruh waktu. Mereka memperoleh upah sesuai kemampuan anggaran dari instansi masing-masing.
Baca juga: DPRD Banjarmasin terbantu peran puluhan siswa jadi Duta Perda
