Kotabaru (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), Suwanti mengingatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang baru menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
"Kami berharap para PPPK Paruh Waktu dapat menjalankan amanah dan melaksanakan tugas dengan baik, maksimal, serta penuh dedikasi," kata Suwanti di Kotabaru, Kamis.
Baca juga: Pemkab Kotabaru bagikan 2.409 SK PPPK Paruh Waktu
Ia menambahkan bahwa skema paruh waktu tidak mengurangi tuntutan profesionalisme dan peningkatan kapasitas diri, sehingga para pegawai tetap dituntut memberikan kontribusi terbaik demi kemajuan Kotabaru.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyerahkan sebanyak 2.409 SK pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik dan meningkatkan kualitas aparatur.
Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis menyampaikan bahwa pengangkatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat.
“Sebagai aparatur pemerintah, saudara dituntut menjaga integritas, disiplin, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Syairi.
Ia menegaskan bahwa SK yang diterima bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi amanah yang mengikat komitmen moral untuk bekerja penuh tanggung jawab, keikhlasan, dan dedikasi.
Baca juga: Pemkab Kotabaru serahkan 1.102 SK CPNS dan PPPK
“Ingatlah bahwa setiap tugas adalah bagian dari ibadah, dan setiap langkah yang saudara lakukan memberi arti bagi kemajuan Kotabaru,” ujarnya.
Syairi juga mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK, sekaligus berharap mereka dapat menjaga etika pelayanan, disiplin waktu, dan menjadi teladan di lingkungan kerja.
“Mari kita bersama-sama membangun Kotabaru lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing dengan semangat Saijaan yang selalu kita junjung,” katanya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah akan berupaya melakukan penyesuaian terkait gaji PPPK Paruh Waktu pada 2026 sesuai kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Untuk 2025 gaji masih mengikuti ketentuan saat ini, karena kondisi APBD kita. Tahun 2026 kami akan terus berupaya melakukan penyesuaian,” ujarnya.
Baca juga: Anggota DPRD Kotabaru perjuangkan guru honorer diangkat PPPK
