Balangan (ANTARA) - DPRD dan Pemkab Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan mengumumkan usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil II DPRD Kabupaten Balangan dari Syamsudinoor kepada Syaiful Arif.
Ketua DPRD Balangan Lindawati mengumumkan usulan PAW Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Balangan sisa masa jabatan 2024–2029 saat rapat paripurna.
Baca juga: Dewan tekankan efisiensi anggaran tidak korbankan kebutuhan dasar warga
“Pada pengumuman usulan ini saudara Saiful Arif diusulkan untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Balangan dari Partai Demokrat, menggantikan Syamsudinoor yang meninggal dunia pada 27 Juni 2025 lalu,” kata Lindawati di Balangan, Selasa.
Selain itu, pihaknya juga telah menyetujui enam Raperda mulai dari Perlindungan Kekayaan Intelektual hingga Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sementara itu Wakil Bupati Balangan Akhmad Fauzi menekankan pentingnya peran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang menyusun draft, serta masyarakat yang turut memberikan perhatian terhadap Raperda maupun isu-isu terkait bidang yang diatur di dalamnya.
Baca juga: DPRD Balangan gelar PAW satu anggota dari fraksi Demokrat
Fauzi juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Balangan atas tercapainya tahapan persetujuan bersama terhadap enam Raperda tersebut.
"Kepada semua unsur yang terlibat kami sampaikan apresiasi yang tinggi dan terima kasih atas kepedulian dan partisipasi dalam membangun Banua Sanggam tercinta ini," ujar Wabup Fauzi.
Adapun enam Raperda yang disetujui bersama tersebut mencakup Raperda tentang Perlindungan Kekayaan Intelektual, Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Raperda tentang Perlindungan Perkebunan Rakyat.
Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2025–2045 dan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca juga: Lindawati apresiasi Pemkab Balangan atas capaian predikat Nindya untuk KLA
