Marabahan, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan menyampaikan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD setempat, Kamis (27/7).
Hak inisiatif dewan ini disampaikan bersamaan dengan Penyampaian KUA dan PPAS APBD TA 2018 serta KUPA dan PPAS APBD-P Batola TA 2017 dari pihak eksekutif.
Ketua Gabungan Komisi DPRD Batola H Mahrus Effendi selaku ketua pengusul mengatakan, tolak ukur keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat tidak terlepas dari SDM, integritas, dan kredibilitas pimpinan dan anggota DPRD.
Menunjang hal tersebut, katanya, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah, agar terjalin hubungan yang baik, harmonis, serta tidak saling mendominasi satu sama lainnya.
Dalam arti, peningkatan kerjasama secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik, dengan tetap menjaga stabilitas pemerintahan daerah, sehingga dapat memberikan manfaat signifikan bagi peningkatan kesejahteraan rakyat.
Mahrus menjelaskan, untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pengelolaan pemerintahan daerah perlu ditunjang kesejahteraan yang memadai.
Melalui pengaturan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, sebutnya, untuk meningkatkan peran dan tanggungjawab lembaga perwakilan rakyat daerah guna meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja DPRD dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Selain itu, materi muatan Raperda juga untuk menata sekretariat fraksi melalai penyediaan sarana, anggaran, dan tenaga ahli fraksi oleh sekretariat DPRD.
Begitu pula dalam hal meningkatkan kualitas kinerja alat kelengkapan DPRD diatur pula mengenai pembentukan kelompok pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD.
"Hak inisiatif ini merupakan tindaklanjut dari PP No. 18/2017 pasal 28 bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan dengan perda," katanya.
Bupati H Hasanuddin Murad melalui Sekretaris Daerah
H Supriyono menyatakan, Pemkab Batola menyambut baik disampaikannya Raperda sebagai tindaklanjut dari PP No. 18/2017 dan pemkab wajib memenuhi segala hak melekat pimpinan dan anggota DPRD yang secara legal diatur sehingga dalam operasionalisasinya harus didasarkan pada perda.
Hanya saja, sebutnya, proses penyusunan Raperda tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tersebut pada dasarnya belum ada petunjuk khusus dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun pemkab tetap menyambut baik untuk dibahas bersama.
"Insya Allah jika dalam proses penetapan sekiranya ada hal-hal yang kurang tepat dengan ketentuan yang akan ditetapkan Kemendagri maka akan kita sesuaikan lebih lanjut," katanya.
Bupati berpesan, jika nanti perda telah ditetapkan dan diundangkan menjadi dasar pengalokasian anggaran Perubahan APBD 2017, maka dalam proses pembahasan dan pelaksanaannya wajib didasarkan pada kemampuan keuangan daerah serta prinsip-prinsip pengelolaan keuangan yang baik dan memenuhi standar akuntasi pemerintah.
DPRD Sampaikan Hak Inisiatif Keuangan dan Administratif
Jumat, 28 Juli 2017 17:40 WIB
Insya Allah jika dalam proses penetapan sekiranya ada hal-hal yang kurang tepat dengan ketentuan yang akan ditetapkan Kemendagri maka akan kita sesuaikan lebih lanjut,