Kotabaru (ANTARA) - Ketua DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan Suwanti di dampingi wakil ketua I dan II melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Gerakan Buruh Kalimantan Selatan (Gerbaksi) di ruang rapat gabungan DPRD setempat.
Suwanti menyampaikan RDP dilakukan karena ada beberapa aspirasi yang ingin disampaikan berkenaan dengan hak hak dasar mereka.
Baca juga: Kotabaru DPRD speaker chairs hearing with demonstrators
"Hal yang disampaikan mulai dari percepatan Raperda perlindungan buruh sawit, penetapan UMK dan upah sektoral 2026 dengan usulan kenaikan, keterwakilan buruh sawit di Dewan Pengupahan, serta pembentukan Satgas PHK, " kata Suwanti di Kotabaru, dilaporkan Rabu.
Suwanti menambahkan, dari beberapa usulan tersebut pihaknya akan melakukan upaya agar usulan yang disampaikan dapat terakomodir pada program di tahun mendatang.
" Insya Allah kami usahakan untuk dibahas pada 2025. Mudah-mudahan segala proses dan tahapan dapat terpenuhi. Namun jika tidak memungkinkan, maka akan kami usahakan pada program 2026," katanya.
Suwanti juga menyampaikan tentang usulan upah ketenagakerjaan dan lainnya akan mengupayakan dan membahas untuk persiapan tahapan kenaikan UMK dan UMSK dengan memperhatikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di Kotabaru.
Ketua Aliansi GEBRAKS, Hatijah Hernowo menyampaikan aspirasi sudah disampaikan kepada pihak DPRD dan telah diakomodir dan akan menanti tindak lanjut dari hal tersebut.
Ia mengungkapkan berkaitan dengan UMK pihaknya menginginkan kenaikan UMK dan upah sektoral di tahun 2026 mengusulkan kenaikan sebesar 10 persen.
Nilai itu berdasarkan hasil survei yang di lakukan oleh pusat penelitian (Litbang) Partai Buruh yang merilis estimasi kenaikan 8,5 hingga 10 persen.
Baca juga: DPRD HST sambut baik usulan Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Adat
"Untuk upah sektoral, skema yang diminta berbasis persentase, bukan nominal. Yakni 15 persen dari upah sektoral yang berlaku saat ini," pungkasnya.
