Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, akan mulai menerapkan sistem penilaian kinerja aparatur sipil negara (ASN) secara lebih objektif dan terukur pada 2025.
Bupati Tapin H. Yamani mengatakan setiap kepala perangkat daerah wajib menunjukkan kinerja yang selaras dengan target perjanjian kerja tahunan jika tidak, sanksi siap dijatuhkan.
Baca juga: Gubernur Kalsel evaluasi enam bulan kinerja sekda dan pejabat pratama
“Kami akan memberi penghargaan bagi SKPD atau individu berkinerja baik, dan sebaliknya memberi sanksi bagi yang gagal memenuhi target,” ujarnya dikonfirmasi usai kegiatan Pra Evaluasi SAKIP 2025 di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis.
Yamani menyebutkan Pra Evaluasi SAKIP 2025 merupakan tindak lanjut atas rekomendasi evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2024 dari Kementerian PAN-RB.
Adapun poin pembenahan yang menjadi prioritas, ucap Yamani, meliputi penyusunan target kinerja yang lebih relevan, perbaikan struktur pohon kinerja, penguatan TPP berbasis capaian, serta optimalisasi penggunaan aplikasi e-SAKIP.
Ia mengungkapkan, perubahan pendekatan ini bukan sekadar administrasi, melainkan transformasi budaya kerja birokrasi menuju hasil yang nyata.
Baca juga: DPRD Batola harapkan peningkatan kinerja dan pendapatan RSUD Abdul Aziz Marabahan
“Pemkab Tapin akan memantau langsung capaian target kinerja secara berkala,” tambahnya.
