"Pupuk bersubsidi ini harusnya diberikan kepada petani yang berhak alias sudah terdata, namun oleh tersangka saudari LH dijual ke luar wilayah kabupaten dengan harga tinggi," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel AKBP Riza Muttaqin di Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: DPRD Kalsel siap kawal kebijakan perlindungan laut dari "destructive fishing"
Riza mengungkapkan kasus penyelewengan pupuk bersubsidi ini berawal dari diamankannya satu unit truk mengangkut 100 karung pupuk urea bersubsidi dan 130 karung pupuk NPK Phonska bersubsidi ketika melintas di Jalan Transos RT 004 RW 001 Desa Sungai Riam, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut.
Kemudian, personel Satgas Pangan di lapangan dipimpin Kasubdit 1 Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien melakukan pemeriksaan Analis PSP Ahli Pertama sekaligus sebagai Ketua Tim Kerja Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Kelompok Substansi Pengawasan Pupuk, Direktorat Pupuk Kementerian Pertanian yang memastikan pemilik pupuk yang diamankan tidak mengantongi izin resmi penjualan.
Atas keterangan ahli itu, pemilik Toko Berkah Tani berinisial LH ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi yang tidak tepat sasaran.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kalsel beri solusi cegah konflik penangkapan ikan oleh nelayan lokal dan pulau Jawa
"Ancaman pidana 2 tahun sebagaimana Peraturan Menteri Pertanian RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi," jelas Riza mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Zaenal Arifien menambahkan aksi tersangka melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal telah berjalan hampir satu tahun dengan keuntungan per karung antara Rp20 ribu sampai Rp30 ribu.
Atas pengungkapan itu, Satgas Pangan Polda Kalsel telah menyelamatkan ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani dari luas tanam 92 hektare lahan pertanian yang seharusnya mendapatkan pupuk bersubsidi.
Baca juga: Kapolda Kalsel bangga kearifan lokal masyarakat jaga kesejukan

Baca juga: Kapolda sampaikan terima kasih atas aksi damai massa di DPRD Kalsel
Kabid Hortikultura Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel Amir Salhan mengakui disparitas harga antara pupuk non subsidi dan bersubsidi menjadi alasan penyelewengan pupuk bersubsidi.
"Biasanya ada pupuk bersubsidi yang tidak digunakan, ini menjadi celah pelaku maka dari itu pengawasan penyaluran dan penyerapannya agar tepat sasaran kami tingkatkan," katanya.
Sementara Manager Penjualan Kalsel Kaltim dan Kaltara PT Pupuk Indonesia Nanda Tryhadi Rizki Syahputera penyaluran pupuk bersubsidi sistemnya subsidi tertutup yang artinya hanya bagi petani yang sudah terdaftar dan disalurkan melalui distributor atau kios-kios resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk NPK Phonska Rp115 ribu per karung isi 50 kilogram dan pupuk urea Rp112.500.
"Kami sepenuhnya mendukung upaya penegakan hukum oleh Polda Kalsel demi mengawal penyaluran pupuk bersubsidi ini jangan sampai ada penyelewengan," ucap Nanda.
Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel, alokasi pupuk bersubsidi di Kalsel totalnya 106.175 ton terdiri dari 46.574 ton pupuk urea, 6.050 ton pupuk NPK dan 53.551 ton pupuk organik.
Baca juga: Polda Kalsel tegaskan tidak tolerir demo anarkis
Video:
