Banjarmasin (ANTARA) - Mengenakan setelan kemeja putih yang dibalut jas hitam dan dasi berwarna biru, penampilan seorang
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan ketika mengikuti sidang terbuka disertasi Program Strata Tiga (S3) Ilmu Hukum nampak begitu bersahaja.
Tak ada pangkat jenderal di pundak, apalagi tongkat komando sebagai simbol kuasa dari institusi Polri yang dipimpinnya di Polda Kalimantan Selatan.
Dia hanyalah seorang mahasiswa yang sedang berjuang meraih gelar Doktor Ilmu Hukum di Program Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat (ULM), sebuah kampus terkemuka di Kalimantan Selatan dengan akreditasi Unggul.
Sebagai kandidat (promovendus) yang mempertahankan hasil penelitiannya di depan dewan penguji dan promotor, Yudha menjalani sidang begitu serius.
Satu persatu hasil risetnya dipaparkan dari disertasinya yang berjudul Penyelesaian Pidana Pertambangan Dalam Rangka Pembangunan Pertambangan Berkelanjutan.
Dengan penguasaan materi yang mendalam serta pengalaman praktis di lapangan, Yudha berhasil mempertahankan disertasinya di hadapan para penguji dan promotor.
Ia dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude sekaligus resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum jebolan ULM.
Prof Hadin Muhjad selaku promotor mengaku isu yang diangkat Yudha dalam disertasinya sangat menarik.
Bagaimana penyelesaian pidana pertambangan dilakukan melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif).
"Jadi intinya pemulihan korban, karena selama ini aparat penegak hukum hanya fokus menindak pelaku sedangkan korban dari pidana pertambangan luput dari perhatian," kata Prof Hadin.
Maka dari itu, pendekatan restorative justice ini coba digali Yudha dalam disertasinya dengan memunculkan korban dari perkara kejahatan lingkungan untuk bersepakat dengan pelaku dalam penyelesaian perkaranya.
Dalam paparannya saat sidang, ungkap Hadin, Yudha menilai korban dalam hal ini adalah pihak ketiga yakni lingkungan bukan individu.
Di antaranya pihak pemerintah sebagaimana bunyi Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Kemudian juga wali lingkungan seperti lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memenuhi kriteria dalam ketentuan perundang-undangan.
Oleh karenanya, Prof Hadin selaku promotor dan Dr Rachmadi Usman selaku co-promotor mengapresiasi terobosan hukum yang dipaparkan Yudha melalui disertasinya tersebut hingga dinilai layak diajukan ke sidang terbuka.
Begitu juga seluruh tim penyanggah yang menilai mekanisme hukum yang ditawarkan sangat inovatif dalam upaya pemulihan kerusakan lingkungan akibat pidana pertambangan di Kalimantan Selatan.
Adapun tim penyanggah terdiri dari Dr Yusuf Azis selaku ketua yang juga Pelaksana Harian Rektor ULM.
Kemudian Dr Saprudin selaku sekretaris bersama empat tim penguji Prof Ifrani, Dr Rahmida Erliyani, Dr Rudy Indrawan, Dr Dadang Abdullah serta penguji eksternal dari Universitas Airlangga Prof Suparto Wijoyo.

Menguatkan relasi Polri dengan masyarakat sipil
Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ULM Dr Taufik Arbain menilai di tengah tuntutan profesionalisme dan kompleksitas tugas kepolisian, komitmen seorang Kapolda Yudha yang masih menempuh pendidikan akademik hingga jenjang Doktor Hukum bukanlah sekadar prestasi personal.
Fenomena ini memiliki makna sosial dan institusional yang lebih luas, khususnya jika dibaca dalam kerangka reformasi kepolisian dan relasi Polri dengan masyarakat sipil.
Dalam perspektif administrasi publik, pendidikan akademik lanjutan bagi pejabat tinggi negara mencerminkan pergeseran paradigma kepemimpinan birokrasi: dari sekadar command and control menuju kepemimpinan reflektif, berbasis pengetahuan, dan dialogis.
Seorang Kapolda yang bersedia kembali ke ruang kelas kampus menempatkan dirinya bukan hanya sebagai pemegang otoritas struktural, tetapi juga sebagai pembelajar dalam ruang publik yang egaliter.
Lebih dari itu, langkah tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk “penyipilan diri” aparat keamanan melalui jalur pendidikan.
Kampus adalah ruang masyarakat sipil yang khas: terbuka, kritis, dan berbasis argumentasi.
Ketika seorang Kapolda memilih menempuh pendidikan doktoral di lingkungan akademik umum, ia secara tidak langsung membangun jembatan kultural antara institusi kepolisian dan masyarakat sipil.
Interaksi dengan dosen, mahasiswa, serta tradisi berpikir ilmiah memungkinkan terbangunnya empati, sensitivitas sosial, dan pemahaman yang lebih mendalam terhadap dinamika masyarakat.
Kedekatan Kapolda dengan mahasiswa juga memiliki makna simbolik dan substantif.
Mahasiswa merupakan kelompok kritis yang kerap menjadi penanda kesehatan demokrasi.
Relasi yang cair, dialogis, dan tidak berjarak antara kepolisian dan mahasiswa mencerminkan semangat Polri yang tidak alergi terhadap kritik, sekaligus membuka ruang komunikasi yang sehat dalam pengelolaan keamanan publik.
Dalam konteks ini, pendidikan akademik berfungsi sebagai medium sosialisasi nilai-nilai sipil ke dalam kultur organisasi kepolisian.
Komitmen Yudha dalam mendukung kemajuan ULM, termasuk dalam upaya pemulihan akreditasi dan penguatan peran kampus sebagai pusat pengembangan sumber daya manusia daerah juga menunjukkan wajah baru relasi institusi keamanan dengan dunia pendidikan.
"Kepolisian tidak lagi diposisikan semata sebagai aparat penegak hukum, tetapi sebagai mitra strategis pembangunan daerah," jelas Doktor Manajemen dan Kebijakan Publik jebolan Fisip Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Harapan mahasiswa ULM
Adi Jayadi, mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM yang menjabat Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) ULM periode 2025-2026 berharap gelar Doktor Ilmu Hukum yang diraih Kapolda Yudha dapat berjalan selaras dengan setiap komandonya untuk tindakan aparat di lapangan.
"Bagaimana Kapolda bisa mengevaluasi bukan segi ranahnya kepolisian saja tetapi dalam bidang akademisi agar semuanya selalu beriringan," katanya.
Dia ingin semua bersepakat agar setiap tindakan aparat di dalamnya harus dilandasi yuridis dan akademis.
Ditegaskan Adi, setiap tindakan aparat wajib memiliki dasar hukum yang sah (yuridis) dan didukung oleh kajian ilmiah yang rasional, objektif, serta teoretis (akademis).
Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, dan efektivitas dalam penerapannya.
"Mahasiswa selalu menjadi mitra kritis yang memberikan peringatan, jangan ada lagi tindakan represif aparat di lapangan mari wujudkan semangat positif dengan slogan yang kini digaungkan Polri untuk masyarakat," ucapnya.
Pencapaian ini sendiri menunjukkan komitmen orang nomor satu di Polda Kalsel tersebut untuk terus mengembangkan diri dan memperkuat kapasitas keilmuan, khususnya dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Yudha berkomitmen pada pengembangan akademik di tengah tuntutan tugas profesional sebagai abdi negara dan pelindung masyarakat.

Kerja ikhlas penuh dedikasi
Sepak terjang Yudha sebagai Kapolda Kalsel telah banyak menorehkan prestasi bagi kepolisian daerah yang dipimpinnya.
Kinerjanya terus disorot bahkan secara nasional diakui melalui berbagai penghargaan yang menjadi bukti dedikasinya selama ini.
Menindaklanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mendukung penuh Asta Cita pemerintahan Presiden-Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yudha bekerja cepat secara optimal mengerahkan seluruh sumber daya yang dimiliki.
Kolaborasi pentahelix pun dilakukan dengan melibatkan lima elemen kunci yakni pemerintah, akademisi, bisnis, komunitas, dan media (ABCGM).
Yudha menyadari kepolisian tidak bisa bekerja sendiri, perlu kerja sama semua unsur untuk meningkatkan resiliensi dan percepatan hilirisasi.
Membantu pelaksanaan program ketahanan pangan dan swasembada pangan menjadi salah satu yang paling menonjol kinerjanya di Polda Kalsel sepanjang tahun 2025 tadi.
Salah satunya berhasil mewujudkan swasembada beras dan jagung di Kalsel bahkan berkontribusi memenuhi kebutuhan daerah lainnya di Kalimantan.
Ada 1.605 petani binaan yang bekerja menggarap lahan tanam jagung pada kuartal IV tahun lalu berhasil panen menembus 3.000 ton dari lahan tanam 1.051,14 hektare.
Untuk tahun 2026 ini, Polda Kalsel telah memetakan potensi lahan tanam jagung seluas 3.000 hektare sebagai lanjutan dari program penanaman jagung satu juta hektare serentak nasional yang dicanangkan tahun lalu oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman.
Yudha memastikan program tanam jagung terus berlanjut tahun ini dan memerintahkan Satgas Pangan Polda Kalsel untuk bisa mengawal perluasan lahan tanam jagung ini agar tercapai sesuai target yang diharapkan.
Pada Jumat (13/2) pekan lalu, Polda Kalsel disapa Presiden RI Prabowo Subianto melalui sambungan video Zoom saat peresmian dan groundbreaking SPPG Polri serta peresmian gudang ketahanan pangan yang dipusatkan di SPPG Palmerah Polres Metro Jakarta Barat.
Presiden Prabowo meminta Kapolda Yudha mempertahankan kinerja terbaik dalam upaya mendukung program ketahanan pangan termasuk makan bergizi gratis (MBG) melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Pak Kapolda dan seluruh jajarannya, saya hanya ingin ucapkan penghargaan saya kepada saudara-saudara sekalian yang telah berinisiatif dan bekerja dengan sangat baik," kata Prabowo.
Saat ini Polda Kalsel dan Polres jajaran memiliki 10 SPPG dan menyerap 454 tenaga kerja serta total penerima manfaat 21.302 orang meliputi siswa TK hingga SMA, ibu hamil, menyusui, balita, serta para santri pondok pesantren.
Untuk menjamin kualitas dan keamanan pangan MBG, Polda Kalsel mendeteksi alergi dan intoleransi terhadap makanan melalui penyebaran kuesioner kepada para penerima manfaat.
Termasuk food security yang diawasi secara ketat oleh Bid Dokkes Polda Kalsel.
Ada juga penggunaan mesin berteknologi modern untuk pencucian ompreng yang dapat mempercepat proses pencucian dan menjaga higienitas alat makan.
Sisa kulit buah dari SPPG untuk menjadi ekoenzim yang digunakan untuk pupuk tanaman jagung, dan sisa limbah makanan digunakan untuk pakan ternak, serta limbah cair disaring menggunakan IPAL sehingga air yang dibuang dalam kondisi aman bagi lingkungan.
Kemudian ada 10 SPPG di daerah terpencil sedang dalam proses pembangunan dengan calon penerima manfaat sebanyak 3.695 orang.
Polda Kalsel juga menginisiasi SPPG kedua di Desa Dalam Pagar, Kabupaten Banjar dengan calon penerima manfaat dari santri Pondok Pesantren Salafiyah Syekh Arsyad Al-Banjari sebanyak 1.837 orang.
Sebagian besar berasal dari keluarga tidak mampu sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada sekolah keagamaan.
Ada juga pembangunan ekosistem rantai pasok SPPG melalui program pekarangan pangan bergizi.
Polda Kalsel memulainya dengan membangun 12 greenhouse berisi berbagai jenis sayuran dan buah, serta 42 kolam bioflok dengan kapasitas ikan sebanyak 42.000 ekor.
Seluruh sarana tersebut dikelola secara berkelanjutan oleh personel Polda Kalael dan masyarakat sekitar.
Selanjutnya dengan menggunakan dana CSR dari beberapa perusahaan, Poldq Kalsel telah menyumbangkan 40 kolam bioflok kepada dua pondok pesantren, yaitu Salafiyah Syekh Arsyad Al-Banjari dan Ponpes Nurul Hijrah.
Selain untuk mendukung ekosistem rantai pasok SPPG, program ini juga bertujuan menciptakan kemandirian ekonomi pada pondok pesantren tersebut.
Selain itu, Yudha menginisiasi program peternakan sapi pedaging sebanyak 200 ekor bekerja sama dengan ULM.
Keuntungan dari program ini digunakan untuk membantu pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang tidak mampu sebagai implementasi program 'Polisi Peduli Pendidikan'.
Yudha berkomitmen program ini bisa berkelanjutan sejalan dengan kebijakan Presiden dalam mewujudkan generasi muda Indonesia yang sehat, kuat, unggul, dan berdaya saing.
Sederet aksi nyata itu menunjukkan jika Yudha telah bekerja keras penuh dedikasi untuk kepentingan bangsa dan negara.
Kerja cerdas dan kerja ikhlas, itulah kalimat semangat yang terus digelorakannya kepada seluruh personel Polri agar dalam setiap langkah terasa ringan dan hanya mengharap ridho Allah SWT.
