Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 13 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ditangani Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan anak (P2TP2A) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sepanjang tahun 2017.
Diungkapkan Ketua Harian P2TP2A Kota Banjarmasin Iwan Fitriadi di Banjarmasin, Senin, sebanyak 13 kasus ini merupakan aduan dari masyarakat dari Januari hingga Juli.
Pihaknya wajib menerima dan menindaklanjutinya untuk keselamatan perempuan dan anak di daerah ini.
"Kalau ada aduan kasus seperti ini langsung kita tindaklanjuti, bahkan kalau tidak bisa dimediasi akan dibawa keranah hukum," ujar pria yang juga menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Banjarmasin tersebut.
Menurut dia, dengan dibukanya layanan call center P2TP2A Kota Banjarmasin dinomor 082250453333 yang aktif selama 24 jam, masyarakat tidak sungkan lagi untuk melaporkan setiap kejadian kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
"Sebab kita jamin kerahasiaan identitas pelapor dan ini sebagai bentuk perlindungan bagi keselamatannya," kata Iwan.
Menurut dia, kebanyakan kasus yang diterima P2TP2A adalah kasus kekerasan terhadap anak, karena masuk katagori penganiayaan, maka ranahnya dibawa ke pengadilan.
"Bahkan ada beberapa kasus sudah kita ajukan ke pengadilan, hingga sudah ada yang dihukum pelakunya, ini sebagai peringatan bagi yang lainnya agar tidak melakukan kekerasan kepada perempuan dan anak yang merupakan mahluk lemah," katanya.
Menurut dia, untuk korban, pihaknya akan melakukan upaya untuk mengembalikan mentalnya, sebab di lembaga ini juga diisi pihak-pihak profesional dibidang psikologi dan tokoh intelektual.
Banjarmasin terus berupaya untuk menjadi kota layak anak yang ditargetkan bisa terwujud pada tahun 2021.
Tentunya, ujar dia, sebagai kota yang layak anak, akan bisa menekan angka kriminalitas yang terjadi di daerah ini, khususnya yang berhubungan dengan perempuan dan anak, di mana ini sebagai misi utamanya.
Selain itu, ada sebanyak 24 indikator yang harus dipenuhi kota yang akan menjadi kota layak anak tersebut, diantaranya soal surat kependudukan akta kelahiran dari 0-18 tahun sudah lengkap memilikinya.
"Ada juga yang lain seperti puskesmas layak anak, taman layak anak dan lingkungan layak anak, dan ini sudah mulai direalisasikan pemerintah kota bertahap, hingga ditarget bisa sempurna pada 2021," ujarnya.
13 Kekerasan Terhadap Perempuan-anak Ditangani P2TP2A Banjarmasin
Selasa, 18 Juli 2017 6:47 WIB