Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Ariffin menyatakan, pemerintah provinsinya akan menghilangkan sebanyak 34 jabatan eselon IV.
Pernyataan itu menanggapi pertanyaan Fraksi Partai Bintang Reformasi (PBR) DPRD Kalsel dalam pemandangan umumnya terhadap Raperda perubahan atas Perda 6/2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, disampaikan, Kamis.
Namun dalam jawaban Gubernur Kalsel, Rudy Ariffin yang dibacakan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kalsel, H Isra Ismail pada rapat paripurna DPRD tingkat provinsi tersebut, tak merinci jabatan eselon IV yang bakal hilang.
Dalam jawaban orang nomor satu di jajaran Pemprov tersebut hanya secara umum menyebutkan, jabatan eselon IV yang bakal hilang itu pada empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Tapi seiring dengan perubahan Perda 6/2008 itu nanti, bakal ada pula penambahan dua unit kerja setingkat eselon III, untuk mewadahi fungsi yang selama ini belum tertampung.
Tambahan dua unit setingkat eselon III, yang juga tak kalah pentingnya itu, masing-masing pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Arsip Daerah.
Mengenai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov Kalsel, gubernur menyatakan, seiring perubahan status fungsi, maka eselonya akan dinaikan dari IIb menjadi IIa.
Revitalisasi kelembagaan Satpol PP itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 40 Tahun 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Satpol PP provinsi.
Kemudian dari segi kesiapan anggaran, pada Tahun 2012 melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi setempat, untuk Satpol PP mendapat alokasi di luar gaji, sebesar Rp3.651.779.000,00.
Selain itu, mendapat dukungan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui dana dekonsentrasi sebesar Rp331.480.000,00, demikian Rudy Ariffin.
Rapat paripurna DPRD Kalsel itu dipimpin wakil ketuanya Muhammad Iqbal Yudianoor dan didampingi rekannya Fathurrahman.shn/B
