Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, segera membuka seleksi terbuka untuk mengisi delapan jabatan eselon II yang masih kosong di lingkungan pemerintah daerah.
Penjabat Sekretaris Daerah Tapin Unda Absori mengatakan, pihaknya telah menerima instruksi langsung dari bupati untuk segera memulai tahapan seleksi.
Baca juga: Pemkot Banjarmasin mulai buka proses lelang 14 jabatan pimpinan tinggi pratama
“Sesuai perintah Bupati Tapin, kami segera memproses seleksi delapan jabatan yang belum diisi. Insya Allah dalam waktu dekat akan dimulai,” ujarnya di Rantau, Kabupaten Tapin, Rabu.
Unda menyebutkan, lelang jabatan ini merupakan upaya Pemkab Tapin mempercepat penyegaran birokrasi serta memastikan efektivitas pelayanan publik.
Ia menjelaskan, proses seleksi akan dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tapin sebagai instansi teknis yang berwenang. Tahapan seleksi dimulai dari pengumuman resmi hingga pembentukan panitia seleksi (pansel).
“Seleksi terbuka ini akan melibatkan lima anggota pansel, satu di antaranya sebagai ketua. Dua berasal dari internal Pemkab Tapin, sementara tiga lainnya dari unsur eksternal seperti akademisi atau profesional,” jelasnya.
Unda mengungkapkan, seluruh proses seleksi akan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil beserta perubahannya.
“Sebelum pendaftaran dibuka, kami juga akan meminta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pelaksanaan seleksi hingga pelantikan nanti,” tambahnya.
Adapun delapan jabatan eselon II yang akan dilelang meliputi:
• Sekretaris Daerah
• Sekretaris Dewan
• Kepala Satpol PP dan Damkar
• Kepala Dinas Perdagangan
• Kepala Dinas Perindustrian
• Kepala Badan Kesbangpol
• Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)
• Asisten Ekonomi dan Pembangunan
Baca juga: Lelang jabatan kadis perkim Banjarbaru dipertanyakan
Ia menambahkan, Pemkab Tapin menargetkan seluruh tahapan seleksi dapat rampung dalam waktu sekitar satu setengah bulan agar kekosongan jabatan di beberapa SKPD segera terisi.
“Kami berkomitmen menjalankan proses seleksi secara transparan dan objektif, sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya menambahkan.
