Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Ketua DPRD Kalimantan Selatan H Burhanuddin mengimbau anggotanya agar mudik lebaran Idul Fitri 1438 Hijriah tidak menggunakan mobil dinas (mobdin).
"Selaku wakil rakyat, anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) harus memberi contoh supaya jangan memakai mobdin atau mobil berplat merah untuk mudik lebaran 1438 H," imbaunya di Banjarmasin, Senin.
"Memang anggota DPRD bukan aparatur sipil negara (ASN), tetapi tetap harus memberi contoh yang terbaik," tegas mantan Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel dua periode itu.
Imbauan wakil rakyat asal daerah pemilihan (dapil) Kalsel VII/Kabupaten Tanbu dan Kota Banjarbaru dari Partai Golkar itu sejalan dengan instruksi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi.
"Jadi bukan cuma ASN yang tidak boleh mudik memakai mobdin, tetapi anggota DPRD pun selaku wakil rakyat harus memberi contoh," lanjut laki-laki berusia 57 tahun dan mirip dengan bintang film Bunyamin tersebut.
Mengenai sanksi bagi anggota DPRD Kalsel yang tidak mematuhi imbauan, dia menyatakan, minimal pihaknya akan memberikan teguran kepada yang bersangkutan.
"Tetapi saya yakin, anggota DPRD Kalsel tidak akan memakai mobdin untuk mudik lebaran bersama keluarga, karena pada umumnya mereka juga memiliki mobil pribadi," demikian Burhanuddin.
Pada kesempatan terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kalsel Suwardi Sarlan yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di lembaga legislatif tersebut menyatakan, dirinya tidak akan memakai mobdin untuk mudik lebaran 1438 H.
"Walau kita juga mendapat jatah memegang mobdin, tetapi tifak akan memakai untuk keperluan mudik nanti," tegas wakil rakyat asal dapil Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.
"Namun kita tetap akan pulang kampung (pulkam), yaitu ke Amuntai (185 kilometer utara Banjarmasin), ibukota HSU untuk merayakan lebaran Idul Fitri 1438 H bersama keluarga yang sudah membudaya," ujarnya.
Ia berharap larangan memakai mobdin untuk mudik jangan tebang pilih, begitu pula penerapan sanki bagi yang tidak mematuhi.
Sementara pengguna/pemegang mobdin di DPRD Kalsel, selain pejabat struktural, juga Ketua Alat Kelengkapan Dewan (AKD), serta fraksi pada lembaga legislatif tingkat provinsi tersebut.
AKD DPRD Kalsel antara lain empat komisi, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda), Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Banmus). Tetapi pimpinan Banggar dan Banmus langsung pimpinan DPRD setempat.
Sedangkan fraksi di DPRD Kalsel ada delapan, yaitu Fraksi Partai Golkar beranggotakan 13 orang, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) delapan, PPP tujuh, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) enam.
Kemudian Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) beranggotakan tujuh (seorang dari PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Pantai Demokrat serta Fraksi Perubahan Berhati Nurani, gabungan dari Partai NasDem dengan Partai Hanura.