Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Setda Provinsi Kalsel Adi Santoso, di Banjarmasin, Rabu menegaskan, bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2025 ini merupakan bentuk dukungan konkret terhadap eksistensi dan kinerja partai politik sebagai pilar utama demokrasi.
Baca juga: Anggota Banggar DPRD Kalsel soroti KUA-PPAS RAPBD-P 2025
Dikatakan Adi, total anggaran bantuan yang disalurkan mencapai Rp15,433 miliar tersebut dengan besaran Rp7.500 per suara sah, ini diberikan kepada sembilan partai politik di Kalsel.
“Bantuan ini bukan sekadar dukungan finansial, melainkan juga upaya untuk mendorong partai politik agar semakin inovatif, mandiri, dan berdaya saing dalam menjalankan fungsi strategisnya,” ujar Adi Santoso.
Dijelaskan Adi, fungsi tersebut meliputi pendidikan politik kepada masyarakat, pembinaan kader, serta penguatan kelembagaan partai yang akuntabel dan transparan.
Baca juga: Koperasi Merah Putih diharapkan tidak seperti koperasi terdahulu
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada sembilan partai penerima bantuan keuangan, di antaranya:
1. Partai Golkar – Rp3.466.837.500 (462.245 suara)
2. Partai NasDem – Rp2.182.117.500 (290.949 suara)
3. Partai Gerindra – Rp1.867.350.000 (248.980 suara)
4. PAN – Rp1.781.415.000 (237.522 suara)
5. PKS – Rp1.594.245.000 (212.566 suara)
6. PKB – Rp1.592.932.500 (212.391 suara)
7. PDI Perjuangan – Rp1.287.802.500 (171.707 suara)
8. Partai Demokrat – Rp920.272.500 (122.703 suara)
9. PPP – Rp740.662.500 (98.755 suara)
Baca juga: Anggota DPRD Kalsel Suripno sosialisasikan Koperasi Merah Putih
Penyaluran bantuan ini juga disertai dengan penandatanganan berita acara serah terima sebagai bentuk legalitas dan transparansi. Gubernur Kalsel juga mengingatkan agar partai politik menggunakan bantuan ini secara bertanggung jawab, sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bantuan ini bukan sumbangan, pertanggungjawabannya jelas dituntut,” tegasnya.
Kepala Bakesbangpol Kalsel, Heriansyah yang diwakili oleh Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Muhammad Hasanuddin menyebutkan jika penyerahan bantuan keuangan ini didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0252/KUM/2025, yang mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan.
Termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020.
“Melalui bantuan ini, diharapkan partai politik di Kalsel dapat memperkuat pendidikan politik dan menciptakan demokrasi yang sehat, profesional, serta semakin dipercaya oleh masyarakat Banua,” ujarnya.
Baca juga: ASN Kalsel giatkan "Pilah Sampah Dapat Sembako"