“Agar majelis hakim memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Atau apabila majelis hakim memiliki pandangan dan pendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Letda Efan.
Setelah membacakan seluruh nota pembelaan, Odmil Banjarmasin menyatakan keberatan dan akan menyampaikan replik sebagai jawaban atas pembelaan dari penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim yang diketuai oleh Letkol CHK Arie Fitriansyah mengagendakan sidang selanjutnya pada Selasa (10/6) dengan agenda pembacaan replik oleh oditurat militer.
Dalam sidang pada Rabu (4/6) , Kepala Odmil III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menuntut oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuhan berencana dengan pidana penjara seumur hidup.
Baca juga: Oknum TNI AL bunuh jurnalis Kalsel tak sanggup bayar restitusi Rp278 juta
Sunandi menegaskan bahwa terdakwa secara sengaja dan telah merencanakan terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban sehingga layak dituntut pidana seumur hidup serta pidana tambahan agar terdakwa Jumran dipecat dari dinas TNI AL.
Peristiwa pembunuhan jurnalis Juwita itu terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 WITA bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga: Hakim gali keterangan oknum TNI AL bunuh jurnalis di Kalsel
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Oknum TNI AL minta bebas dari hukuman terkait pembunuhan jurnalis