Banjarbaru (ANTARA) - Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memeriksa oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru bernama Juwita (23).
Majelis hakim di Ruang Sidang Antasari, Dilmi I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Selasa, memeriksa terdakwa dengan mencocokkan keterangan yang ada di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Jurnalis Juwita diduga alami luka alat vital usai dibunuh oknum TNI AL
Sebelum mendalami keterangan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Letkol CHK Arie Fitriansyah mempersilakan Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin Letkol CHK Sunandi menggali keterangan terdakwa dan menyesuaikan berdasarkan bukti-bukti dari penyidik serta saksi.
Meski beberapa jawaban terdakwa tidak cocok dengan BAP, Odmil berusaha melontarkan pertanyaan berulang kali untuk membuat terdakwa menjawab sesuai dengan BAP, bahkan durasinya sekitar lebih dari 2 jam.
Dalam pemeriksaan terdakwa kali ini, majelis hakim sebelumnya telah memeriksa sebanyak 11 saksi dalam agenda sidang sebelumnya.
Terdakwa memberikan keterangan hari ini sejak pukul 15.00 Wita.
Tiga hakim silih berganti dan berulang kali mencecar terdakwa dengan sejumlah pertanyaan sesuai dengan BAP dan bukti-bukti yang ada, termasuk keterangan 11 saksi.
Dalam menggali keterangan dari terdakwa, majelis hakim beberapa kali memutar pertanyaan untuk memastikan terdakwa menjawab secara jujur sesuai dengan BAP dan keterangan 11 saksi.
Baca juga: Ahli forensik ungkap cara oknum TNI AL bunuh jurnalis Kalsel
Dalam sidang itu, terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim dengan suara lantang dan tegas.
Diketahui bahwa pembunuhan terjadi di Jalan Trans-Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru pada tanggal 22 Maret 2025.
Jasad korban ditemukan warga tergeletak di tepi jalan sekitar pukul 15.00 Wita bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Namun, warga yang menemukan kali pertama justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas karena terdapat luka lebam pada bagian leher dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga: Ahli forensik dihadirkan pada sidang oknum TNI AL bunuh jurnalis
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengadilan periksa oknum TNI AL terdakwa pembunuhan jurnalis Kalsel