Banjarbaru (ANTARA) - Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari hukuman dan segala tuntutan dari Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita (23).
“Terdakwa tidak melakukan pembunuhan berencana, hanya spontan karena emosi dan tanpa persiapan yang matang,” kata Penasihat Hukum Terdakwa, Letda Laut CHK Efan Tanaem mewakili terdakwa ketika membacakan nota pembelaan (pledoi) kepada majelis hakim di Ruang Sidang Antasari, Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Kamis.
Baca juga: Prajurit TNI AL bunuh jurnalis di Kalsel ajukan pledoi
Letda Efan menegaskan bahwa seluruh keterangan saksi tidak ada yang mengalami dan melihat peristiwa pembunuhan tersebut sehingga patut diragukan seluruh keterangannya di persidangan.
“Pembunuhan spontan, tidak ada rencana yang sistematis dan tidak ada persiapan yang matang sebagaimana yang dituduhkan oleh oditurat militer. Terdakwa tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, kami menolak seluruh dalil yang disampaikan oditurat militer,” ujar Letda Efan dalam surat pledoi.
Ia meyakini bahwa terdakwa tidak pernah memiliki niat untuk membunuh korban, dan peristiwa pembunuhan itu pun terjadi karena emosi sesaat terdakwa.
“Terdakwa emosi karena korban merekam terdakwa memakai celana dan baju saat checkin di kamar salah satu hotel, di situ terdakwa emosi hingga terjadi keributan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Letda Efan.
Atas seluruh fakta persidangan serta keterangan saksi yang tidak mengetahui peristiwa pembunuhan secara langsung, Letda Efan meminta kepada majelis hakim untuk memutus dan menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan kematian Rp106 juta untuk jurnalis Kalsel
Kemudian, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan dakwaan, terdakwa juga menolak biaya restitusi sebesar Rp287 juta yang diminta keluarga korban karena biaya ini menurut penasihat hukum, tidak ada hubungan langsung dengan tindak pidana pembunuhan. Terdakwa juga tidak ada kemampuan ekonomi.
Bunuh jurnalis di Kalsel, oknum TNI AL minta dibebaskan dari hukuman
Kamis, 5 Juni 2025 19:29 WIB

Terdakwa Kelasi Satu Jumran duduk menyaksikan penasihat hukum membacakan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan pledoi terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Kamis (5/6/2025). (ANTARA/Tumpal Andani Aritonang)
Terdakwa emosi karena korban merekam terdakwa memakai celana dan baju saat checkin