Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan (Kemenkum Kalsel) menggelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Forum kali ini membahas harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029.
Rapat harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan bahwa setiap peraturan yang akan ditetapkan telah selaras dengan ketentuan perundang-undangan. Rancangan RPJMD yang diajukan menjadi dokumen penting dalam mewujudkan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Kanwil Kemenkum Kalsel, Anton Edward Wardhana, Rabu (4/6).
Dalam arahannya, Anton menegaskan bahwa harmonisasi adalah tahapan krusial dalam pembentukan peraturan daerah. Ia menyampaikan bahwa proses ini menjadi ruang strategis untuk menjamin sinkronisasi regulasi dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
"Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi serta menilai kesesuaian substansi ranperda terhadap norma hukum yang berlaku. Tujuannya tentu agar peraturan yang dihasilkan memiliki kepastian hukum, serta efektif dalam pelaksanaannya," ujar Anton dalam sambutannya.
Rapat dipandu oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalsel, Bahjahtul Mardiah. Turut hadir para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalsel.
Dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan, Ariadi Noor beserta jajaran, serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Kepala Bagian Perundang-undangan, Said.
Dalam kesempatan tersebut, Ariadi Noor menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Kalsel atas dukungan fasilitasi harmonisasi. Ia juga menjelaskan secara garis besar isi Ranperda yang diajukan, yang memuat arah pembangunan daerah sebagai penjabaran visi dan misi kepala daerah terpilih.
Ranperda RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029 ini disusun sebagai tindak lanjut dari kebutuhan akan dokumen perencanaan pembangunan daerah jangka menengah. Dokumen ini menjadi pedoman utama pembangunan dalam lima tahun ke depan, sesuai dengan RPJPD dan RPJMN, dan dirancang untuk memastikan sinergi antar perangkat daerah, dunia usaha, masyarakat, serta pemangku kepentingan lainnya.
Landasan hukum penyusunan ranperda ini mengacu pada ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa RPJMD ditetapkan melalui peraturan daerah.
Selama proses harmonisasi, Bahjahtul Mardiah menyampaikan beberapa poin penting yang perlu diperbaiki dalam naskah rancangan. Ia memberikan berbagai catatan substansi maupun redaksional guna memastikan Ranperda tersebut memenuhi asas-asas pembentukan peraturan yang baik.
“Kita harus pastikan bahwa norma yang dibentuk tidak tumpang tindih atau menimbulkan kekosongan hukum. Selain itu, penting untuk menjaga konsistensi istilah dan struktur penulisan agar dapat dimengerti dan diimplementasikan dengan tepat,” terang Bahjahtul.
Diskusi dalam rapat berlangsung secara interaktif. Para peserta dari kedua belah pihak aktif menyampaikan pandangan, menunjukkan semangat sinergi untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas dan berorientasi pada pelayanan publik.
Keseluruhan proses harmonisasi berlangsung tertib dan konstruktif. Hasil dari rapat ini akan menjadi dasar penyempurnaan konsep akhir Rancangan Peraturan Daerah sebelum melangkah ke tahap selanjutnya dalam proses legislasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
