Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas mensosialisasikan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
"Inpres 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Pedesaan dan Kelurahan - Koperasi Merah Putih," ujar Suripno di sela-sela sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper di Jalan Meratus Banjarmasin, Rabu.
Baca juga: Kalsel raih tiga besar nasional tercepat Musdesus Koperasi Merah Putih
Anggota DPRD Kalsel tiga periode itu menyatakan,. bahwa koperasi penting dalam membangun dan pengembangan perekonomian pedesaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat khususnya.
"Kita harapkan dengan sosialisasi Inpres 9/2025 segera terbentuk koperasi Marah Putih pada seluruh kelurahan di Kota Banjarmasin. Kemudian lebih daripada itu, cepat pula berkembang,".demikian Suripno Sumas.
Sementara Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas selaku narasumber memaparkan Inpres 9/2025 antara lain bahwa tiap desa dan kelurahan harus terbentuk Koperasi Merah Putih.
Ia menjelaskan, sebagaimana isi Undang Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 bahwa pengelolaan perekonomian Indonesia berdasarkan asas kebersamaan dan kekeluargaan.
"Asas bersama dan kekeluargaan yang tepat adalah koperasi," tegas mantan pegawai negeri sipil pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia itu.
Ia menambahkan, agar koperasi tetap eksis serta berkembang harus mengikuti era digitalisasi. "Apalagi belakangan ini jual beli sudah banyak menggunakan sistem 'online' atau dalam jaringan (daring)," demikian Sugiarto Sumas.
Baca juga: Pemkab HSS selesaikan Musdesus Koperasi Merah Putih pada 31 Mei
Sosialisasi Inpres 9/2025 mendapat sambutan hangat peserta Sosper dengan tanya jawab dengan narasumber dan pada kesempatan kali ini untuk pesertanya melibatkan Pengurus Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).