Balangan (ANTARA) - Polres Balangan jajaran Polda Kalimantan Selatan menggelar pemusnahan barang bukti sebanyak 33 butir ekstasi dan 8,09 gram sabu hasil dari dua Laporan Polisi (LP) yang telah dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba).
“Gelar pemusnahan barang bukti ini adalah hasil dari dua LP dan pengembangan kasus Narkotika di wilayah Balangan oleh Satresnarkoba," kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi di Paringin, Selasa.
Baca juga: 10,3 kg sabu asal Pontianak menuju Sulsel digagalkan Polres Banjarbaru
Kapolres Balangan menuturkan, pemusnahan barang bukti ini adalah hasil dari dua laporan polisi (LP) yang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Satresnarkoba.
Abdi menjelaskan LP pertama tersangka berinisial N dengan barang bukti sebanyak dua paket serbuk kristal diduga sabu berat kotor 7,64 gram dan berat bersih 7,28 gram, serta lima butir ekstasi.
Abdi melanjutkan LP kedua tersangka berinisial A dengan barang bukti 12 paket serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu berat kotor 11,33 gram dan bersihnya 9,14 gram, serta 35 butir ekstasi.
Kapolres bersyukur pada proses pemusnahan ini pihaknya melibatkan unsur Forkopimda dan instansi terkait dalam menangani kasus Narkotika ini.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pembersihan dan penanganan masalah barang haram ini, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Balangan,” jelas Abdi.
Abdi juga menegaskan pihaknya tidak pandang bulu terkait masalah Narkotika ini, siapapun yang bersinggungan dengan Narkoba akan pihaknya tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Polres Batola ungkap peredaran sabu dari hasil pengembangan kasus
Terakhir Kapolres juga meminta dukungan dan doa dari semua pihak khususnya masyarakat Balangan, apabila ada mengetahui adanya peredaran Narkotika segera menghubungi pihak kepolisian.