Balangan, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, berharap warga yang terdampak proyek pembangunan Bendung Pitap menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan dengan musyawarah.
Hal itu disampaikan Wakapolres Balangan, Kompol Reinaldo saat validasi rencana pembayaran ganti rugi lahan terdampak pembangunan irigasi bendung pitap di Desa Lokbatu Kecamatan Batumandi, Selasa (6/6).
Menurut dia, apabila terjadi perselisihan ataupun ketidak sesuaian harga atau ukuran dalam penggantian lahan, agar diselesaikan dengan baik, dengan cara musyawarah agar ada titik temu.
"Penyelesaian lewat musyawarah jelas akan lebih baik, karena apa yang kita harapkan akan tersampaikan dengan lugas kepada pihak intansi terkait, sementara penyelesaian masalah lewat pengadilan adalah jalan terakhir dan memakan proses yang panjang nantinya," imbaunya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Balangan, Dedi Wahyudi mengatakan, kehadiran kejaksaan dalam proses ganti rugi ini, sebagai pendampingan hukum bagi masyarakat dan pemerintah.
Sebagai contoh, apabila ada pihak pertanahan ataupun BWS yang bermain dengan mengurangi jumlah ganti rugi maka pihaknya akan memproses sebagai tindakan penegakan hukum.
"Kita berharap agar masyarakat dapat mendukung program pemerintah, karena pembangunan bendung pitap merupakan kebaikan untuk masyarakat "Bumi Sanggam" sendiri," tuturnya.