Rencana kenaikan pajak PJU ini sudah disetujui pada Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD setempat, Selasa di gedung dewan, yakni, Raperda revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 21 tahun 2010 tentang pajak penerangan jalan umum, Selasa.
Dinyatakan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, usulan kenaikan pajak PJU ini untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut, yang manfaatnya untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur PJU itu pula dikembalikannya.
"Agar bisa penerangan jalan umum di daerah ini merata, sebab masih banyak sudut-sudut kota kita ini yang gelap, apalagi banyak masyarakat kita mulai suka pula lakukan susur sungai pada malam hari," paparnya.
Diungkapkan dia, usulan Pemkot untuk menaikan pajak PJU hingga dua persen ini, misalnya untuk pelanggan PLN golongan rumah tangga dan bisnis yang sebelumnya delapan persen digenapkan menjadi sepuluh persen.
"Nominal inikan masih usulan, tentunya akan lebih jauh lagi dibahasnya nanti oleh Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut," paparnya.
Dikatakan dia, pemerintah kota berharap dengan dibahasnya Raperda ini menjadi Perda akan menambah tidak hanya dipendapatan tapi dipelayanan untuk memberikan fasilitas PJU yang berkeadilan di masyarakat.
Sebab, kata dia, program PJU di kota ini terus dilakukan upaya moderenisasi dengan sistem meterisasi dan lampu hemat energi.
Ketua fraksi Gerindra DPRD Kota Banjarmasin HM Yamin mengatakan, partainya sangat setuju dengan direvisinya Perda tentang penerangan jalan ini, namun tetap akan memberikan sikap kritis terhadap kenaikan pajaknya.
"Bagaimana pun, rencana kenaikan pajak agar jangan terlalu membebankan masyarakat, sebab kondisi sekarang ekonomi cukup sulit, harus disesuaikan kondisinya," kata HM Yamin.
Dia pun menyatakan, pemerintah kota harus melakukan berbagai inovasi untuk kemajuan program PJU ini, tidak hanya melalui sambungan PLN, namun bisa memanfaatkan peralatan listrik dengan tenaga matahari.
"Banyak cara untuk menekan besarnya beban pembayaran listrik untuk PJU ini, termasuk menata yang ilegal-ilegal," ujarnya.
Sebab dari informasinya, kata HM Yamin, pemerintah kota harus membayar beban pemakaian listrik PJU ini ke PLN totalnya hampir Rp2 miliar perbulannya.