Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor  Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 18,6 gram dari pengedar asal Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. 

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan barang haram tersebut dibawa pelaku SM (41) dan anaknya  (laki-laki)  berusia 17 tahun  saat  melintas di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua dengan  mengendarai  mobil penumpang.

"Dari pelaku SM kita sita empat  bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat  18,68 gram, diduga akan dibawa ke Kalimantan Tengah ," jelas Wahyu, Sabtu.

Sedangkan dari diduga pelaku berusia 17 tahun disita satu  plastik klip berisi  0,03 gram sabu  dan satu pipet kaca berisi gumpalan kristal bening.

Penangkapan yang dipimpin  Kasat Resnarkoba AKP Andi Prateknjo menindaklanjuti   informasi  sebuah mobil warna  Silver yang sering membawa narkoba jenis sabu dari arah Kota  Banjarmasin nenuju Kalimantan Tengah.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di jalan raya Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.

Kedua  pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum bersama barang bukti  sabu  18,68 gram.

Polres Tabalong akan terus melakukan penindakan tegas  pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong serta mengimbau masyarakat  berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
 



Pewarta: Herlina Lasmianti
Editor : Imam Hanafi

COPYRIGHT © ANTARA 2026