Tanjung (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan berhasil menyita 18,6 gram dari pengedar asal Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan barang haram tersebut dibawa pelaku SM (41) dan anaknya (laki-laki) berusia 17 tahun saat melintas di Kelurahan Pulau Kecamatan Kelua dengan mengendarai mobil penumpang.
"Dari pelaku SM kita sita empat bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 18,68 gram, diduga akan dibawa ke Kalimantan Tengah ," jelas Wahyu, Sabtu.
Sedangkan dari diduga pelaku berusia 17 tahun disita satu plastik klip berisi 0,03 gram sabu dan satu pipet kaca berisi gumpalan kristal bening.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prateknjo menindaklanjuti informasi sebuah mobil warna Silver yang sering membawa narkoba jenis sabu dari arah Kota Banjarmasin nenuju Kalimantan Tengah.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku di jalan raya Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong.
Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum bersama barang bukti sabu 18,68 gram.
Polres Tabalong akan terus melakukan penindakan tegas pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tabalong serta mengimbau masyarakat berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Pewarta: Herlina LasmiantiEditor : Imam Hanafi
COPYRIGHT © ANTARA 2026