Banjarmasin (ANTARA) - Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua yang bergelar Bangsawan Kesultanan Banjar Pangeran Syarif meminta penobatan gelar Raja Bangsawan Banjar harus didasarkan perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Hal itu terkait pemberitaan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menobatkan Pangeran Cevi Yusuf Isnendar sebagai Raja Kebudayaan Banjar Kalimantan di Jakarta pada beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gelaran Bank Kalsel bershalawat mendapat apresiasi tokoh agama

"Penobatan Saudara Cevi Yusuf Isnendar adalah representasi pemerintahan, sebuah tindakan pemerintahan menurut asas legalitas wajib didasarkan peraturan perundang-undangan dan AUPB," kata Habib Banua dikonfirmasi di Banjarmasin, Kamis.

Habib Banua menjelaskan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon menobatkan Pangeran Cevi Yusuf Isnendar sebagai Raja Kebudayaan Banjar Kalimantan berdasarkan undangan sesepuh TNI Jenderal (Purn) A.M Hendropriyono di Kraton Majapahit, Jakarta.

Sebagai representasi pemerintah, diungkapkan Habib Banua, Menteri Kebudayaan yang mewakili kapasitas bagian dari pejabat pemerintah harus menjunjung tinggi budaya timur, maka pelantikan Cevi Yusuf Isnendar sebagai Raja Kebudayaan Banjar Kalimantan harus dilakukan secara hati-hati.

"Jika tidak dilakukan maka akan ada kemungkinan pihak yang betul-betul sah yang dirugikan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial," ujar Habib Banua.

Habib Banua pun mengingatkan tidak ada upaya pribadi atau sepihak tidak berdasar yang berpotensi mengganggu kearifan lokal dan tradisional Banjar demi menjaga maruah masyarakat Banjar maupun persatuan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca juga: Bank Kalsel hadirkan Habib Syech bershalawat untuk keberkahan "Banua"

 
Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim atau Habib Banua (kanan) usai menjalani penobatan gelar oleh Sultan Banjar pada beberapa waktu lalu. (ANTARA/HO-Dokumen Pribadi)


Baca juga: Habib Banua nilai Ibnu Sina layak dua periode memimpin Banjarmasin

Kemudian, Habib Banua juga menekankan A.M. Hendropriyono selaku tokoh pernah dianugerahi gelar kebangsawanan oleh Sultan Haji Khairul Saleh Al Mu’tashim Billah sudah selayaknya membalas dengan adab terbaik.

Sehingga, dituturkan Habib Banua, sepatutnya sebagai yang terhormat tuan rumah bertenggang rasa dan tepa selira dengan keberadaan Kesultanan Banjar yang telah memberi penghormatan.

Namun, Habib Banua menggarisbawahi peran Hendropriyono memprakarsai penobatan Cevi Yusuf Isnendar tersebut tidak pernah berada di tengah masyarakat Banjar, sehingga hal itu sebagai bentuk pengakuan pribadi.

"Bukan pengakuan masyarakat adat ataupun masyarakat Banjar," ucap Habib Banua.

Habib Banua menambahkan Kesultanan Banjar sebagai budaya Banjar di bawah Sultan Khairul Saleh Al Mutelah berdiri dan telah diakui Raja Nusantara dan NKRI, bahkan Malaysia, serta Brunei Darussalam.

Diketahui, Habib Banua atau Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim bergelar Bangsawan Kesultanan Banjar Pangeran Syarif, kemudian Sultan Banjar memberi gelar Pangeran Syarif kepada keturunan Bahasyim pada masa Sultan Sulaiman.

Pemberian gelar bangsawan Banjar kepada Habib Banua merupakan sebuah penyambung tali kekerabatan yang telah lama terpisah karena perubahan zaman.

Baca juga: Seniman HSU raih penghargaan Sultan Banjar

 



Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor : Taufik Ridwan

COPYRIGHT © ANTARA 2026