Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) Zulfa Asma Vikra di Banjarmasin, Rabu mengatakan, rencana pengesahan Perda tentang Rahabilitasi Hutan dan Lahan Kritis itu 15 Mei lalu.
Semula DPRD Kalsel berharap pengesahan Perda rehabilitas hutan dan lahan kritis di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut akhir 2016, tetapi oleh karena belum ada hasil evaluasi atau fasilitasi Kemendagri, sehingga beberapa kali mengalami penundaan.
"Setiap bulan sejak Desember 2016 hingga Mei 2017 terus dijadwalkan untuk pengesahan Perda rebalitasi lahan itu, kalau-kalau hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri keluar pada bulan tersebut," demikian Zulfa Asma Vikra.
Pada kesempatan terpisah Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di Kalsel Imam Suprastowo mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali menanyakan mengenai Raperda tersebut ke Kemendagri.
"Tampaknya ada persoalan yang perlu koordinasi penyelesaiannya pada tingkat pusat atau antarkementerian terakit, bukan kewenangan daerah," tutur politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu.
Sebagai contoh kewenangan rehabilitas kawasan hutan kritis berada pada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) yang kini menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK), bukan pemerintah daerah, demikian Imam Suprastowo.
Raperda tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis itu merupakan inisiatif DPRD Kalsel atas usul Komisi II lembaga legislatif provinsi tersebut bertujuan antara lain untuk mengembalikan keadaan dan fungsi lahan.
Di Kalsel dengan luas wilayah sekitar 3,7 juta hektare (ha) itu terdapat ratusan ribu ha lahan kritis, tersebar pada hampir semua kabupaten/kota itu dan terbanyak di wilayah timur provinsi tersebut, seperti Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu (Tanbu) dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).