Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan H Syafrudin Noor memberikan contoh teladan dengan melaporkan penerimaan hadiah lebaran kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah HSS, yang diterima langsung Inspektur Daerah Kiki Rachmawati selaku Ketua UPG HSS.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 100.3.4/01/ITDA/2025, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifkasi Terkait Hari Raya, mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, di Kandangan, Senin.
Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman setelah dilaporkan kepada UPG dan disampaikan langsung kepada KPK melalui kanal pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK), selanjutnya akan disalurkan sebagai bantuan sosial ke Panti Asuhan atau pihak yang membutuhkan.
Baca juga: Sekda HSS hadiri Entry Meeting pemeriksaan terperinci BPK
"Saya menghimbau kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib untuk memberikan teladan di masyarakat dengan tidak memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugasnya," kata bupati.
Menurut bupati, baik itu secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Sementara itu, Ketua UPG HSS Kiki Rachmawati menyampaikan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi dipersilahkan untuk menghubungi UPG dalam waktu 30 hari sejak menerima gratifikasi dengan datang langsung ke Sekretariat UPG.
Baca juga: Pemkab HSS serahkan LKPD Unaudited TA 2024 ke BPK Kalsel
"Untuk sekretariat kita berada di Inspektorat Daerah maupun melalui layanan telpon/WA 0821 5533 1955, disertai dengan alasan dan bukti pendukung yang jelas terkait penerimaan/penolakan gratifikasi tersebut," terangnya.
Adapun contoh teladan dari kepala daerah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten HSS dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
Serta, diharapkan mewujudkan transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan publik semakin meningkat, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.