“Meskipun tidak ditemukan bukti pembunuhan yang berkaitan dengan tugas jurnalis, tetapi profesi jurnalis melekat 24 jam dalam diri kita,” kata Ketua PWI Kalsel Zainal Helmie usai mengikuti konferensi pers pembunuhan jurnalis Juwita di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Polhukam kemarin dari penggelapan motor hingga pembunuhan jurnalis
Helmie mengajak insan pers mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum yang tetap atau inkrah, agar tersangka mendapatkan hukuman sesuai pasal 340 KUHP yang disangkakan dengan hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Kita kawal agar tersangka mendapatkan hukuman Pasal 340 KUHP, jangan sampai nanti justru hanya juncto Pasal 338 KUHP yang mentok di bawah 10 tahun penjara,” ujarnya.
Setelah konferensi pers, Helmie mengaku cukup kaget dengan kejanggalan yang dia temukan, utamanya soal pernyataan penyidik yang mengungkapkan tersangka Jumran adalah pelaku tunggal.
Ia menuturkan, masih menjadi pertanyaan bagaimana cara tersangka melakukan aksi seorang diri dengan waktu yang begitu singkat, pada hari kejadian tersangka mulai mengajak korban bertemu sekitar pukul 10.30 WITA, dan sekitar pukul 15.00 WITA tersangka sudah ada di Bandara Syamsudin Noor Banjarbaru untuk kembali ke Kalimantan Timur.
Menurut dia, patut dicurigai dan diduga bahwa pelaku lebih dari satu, siapa yang membantu korban menyiapkan kendaraan mobil sebagai tempat eksekusi korban (dicekik dan dipiting di dalam mobil), kemudian siapa yang membantu mengantar kendaraan motor korban yang direkayasa terjatuh di pinggir jalan bersama jasad korban seolah kecelakaan, lalu siapa yang membantu mengangkat jasad.
Namun demikian, Helmie tidak ingin berasumsi melebihi kapasitas petugas, dan mempercayai kasus ini saat proses sidang di pengadilan militer nanti.
Baca juga: TNI AL uji temuan sperma terkait pembunuhan jurnalis di Kalsel
Di samping itu, Helmie mengungkapkan bahwa orang tua korban dalam keadaan sakit stroke, tentu ini menjadi duka mendalam bagi keluarga korban, orang tua sakit dan anak meninggal secara keji.
“Semua asumsi ini kita serahkan ke pengadilan. Kalau tidak sesuai fakta, PWI Kalsel akan bereaksi agar kasus ini terungkap menurut fakta yang ada,” tutur Helmie.
Penyidik Denpomal Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Odmil III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025. Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Jasad Juwita tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas karena terdapat luka lebam pada bagian leher , dan kerabat korban juga menyebutkan telepon seluler milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.
Baca juga: Oknum polisi meminta maaf usai terlibat kekerasan terhadap jurnalis ANTARA