Banjarmasin (ANTARA) - TNI Angkatan Laut menegaskan profesional menindak prajurit yang bermasalah, utamanya yang terlibat pidana umum yang melibatkan masyarakat sipil sebagai korban.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama (Laksma) TNI IM Wira Hady AWM dalam konferensi pers pembunuhan jurnalis Juwita, di Mako Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Selasa.
Baca juga: Oknum TNI AL bunuh jurnalis diduga karena enggan nikahi korban
“Proses hukum berlangsung secara transparan dan terbuka untuk disaksikan masyarakat umum ketika persidangan militer,” ujarnya.
Dalam agenda konferensi pers pembunuhan jurnalis di Banjarmasin, Laksma TNI Wira menjawab pertanyaan wartawan terkait perbuatan oknum TNI AL yang rapi merekayasa situasi bahkan memalsukan identitas usai membunuh jurnalis di Kalsel.
Pewarta ANTARA melempar pertanyaan kepada Laksma TNI Wira, terkait oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran membeli tiket pesawat menggunakan identitas palsu untuk kembali ke Balikpapan Kalimantan Timur, setelah melancarkan aksinya membunuh di Banjarbaru Kalimantan Selatan.
“Terkait hal ini nanti terjawab ketika di persidangan, persidangan akan transparan. TNI AL berkomitmen terbuka memproses anggota yang terlibat pidana umum. Silakan masyarakat khususnya wartawan mengawal kasus pidana umum yang melibatkan anggota TNI AL,” ungkap Laksma TNI Wira.
Laksma TNI Wira mengutarakan hal ini untuk menjawab keraguan masyarakat yang mempertanyakan transparansi TNI AL dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran, khususnya pembunuhan jurnalis di Kalsel yang tengah menjadi perbincangan di media.
Terkait kasus pembunuhan yang melibatkan oknum TNI AL di wilayah Kalsel, Komandan Denpomal Banjarmasin Mayor Laut (PM) Saji Wardoyo mengungkapkan kronologi singkat pembunuhan jurnalis Kalsel yang dilakukan Kelasi Satu Jumran pada 22 Maret 2025.
Ia menyebutkan tersangka berangkat dari Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggunakan bus menuju Banjarmasin Provinsi Kalsel pada 21 Maret 2025.
Baca juga: Pengadilan jadi pembuktian oknum TNI AL bunuh jurnalis di Kalsel
Setelah tiba di Kalsel, kemudian tersangka menyewa mobil rental sebagai sarana transportasi dan tempat untuk melakukan aksi pembunuhan, lalu membeli sarung tangan untuk menghilangkan jejak sidik jari, serta membeli masker untuk menutupi wajah agar tidak ada yang mengenali terutama saat meninggalkan Banjarbaru.
Mayor Laut Saji mengungkapkan bahwa tersangka juga menyiapkan sarana dan pendukung lain untuk merekayasa skenario seolah-olah korban mengalami kecelakaan di pinggir jalan, setelah semua disiapkan lalu tersangka mengajak korban bertemu.
“Setelah menghabisi nyawa korban, tersangka Jumran meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dan kembali menggunakan pesawat dari Banjarmasin ke Balikpapan pada tanggal 22 Maret 2025. Saat kembali, tersangka menggunakan masker yang sebelumnya dibeli untuk menutupi wajah,” ucap Mayor Laut Saji.
Penyidik Denpomal Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, kepada Odmil III-15 Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut dan dilaksanakan sidang secara terbuka di pengadilan militer.
Diketahui, korban bernama Juwita (23) bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Baca juga: PWI Kalsel ajak berita sejuk terkait oknum TNI AL bunuh jurnalis
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: TNI AL tegaskan profesional tindak prajurit terlibat pidana umum