Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memperketat keluarnya produksi batu bara Kalimantan Selatan ke berbagai negara importir untuk menekan kebocoran pendapatan dari sektor ini.
Kepala Bidang Perdagangan Luar Negeri Gusti Yasni Iqbal di Banjarmasin Sabtu mengatakan, pengetatan izin keluar terhadap produksi batu bara tersebut, antara lain dengan melakukan verifikasi lebih detail tentang asal batu bara, kalori batu bara yang dikirim, sistem penomeran dan kode barang yang keluar.
"Dari dulu pengawasan tersebut memang telah kita lakukan, namun sejak satu tahun terakhir, pengawasan jauh lebih ketat," katanya.
Selain itu, perusahaan pengirim barang, harus mampu menunjukan bukti, bahwa mereka telah melunasi biaya reklamasi, sebagaimana yang telah ditetapkan.
Pengawasan tersebut, tambah dia, dilakukan oleh surveyor yang ditunjuk oleh Kementeritan Perdagangan dengan berkoordinasi dengan dinas perdagangan daerah.
Menurut Gusti, upaya tersebut dilakukan, selain untuk mengurangi kebocoran pendapatan dari sektor batu bara, juga untuk mencegah terjadi eksploitasi besar-besaran, tanpa memperhatikan lingkungan.
"Saat ini kita belum melakukan pembatasan kuota pengiriman batu bara, baru pada tahap pengetatan pengiriman batu bara," katanya.
Sebelumnya Bank Indonesia Wilayah Kalimantan Selatan mengadakan seminar tentang potensi batu bara dan upaya memanfaatkannya untuk pertumbuhan industri dalam negeri.
Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia � Indonesian Coal Mining Association ( APBI-ICMA) Supriatna Suhala saat jadi narasumber seminar mengatakan, saat ini pemerintah mulai melaksanakan kebijakan pembatasan ekspor batu bara untuk memenuhi kebutuhan energi dalam negeri.
Kebijakan pengendalian produksi terkait tambang batu bara antara lain, pemerintah mematok produksi batu bara di level 400 juta ton per tahun.
Hasil perhitungan keseluruhan menunjukkan bahwa sumber daya batu bara Indonesia hingga tahun 2016 adalah sebesar 128.062,64 juta ton, sedangkan cadangan batu bara sebesar 28.457,29 juta ton.
Sumber daya dan cadangan batu bara terkonsentrasi di dua pulau, yaitu Sumatera 50 persen dan Kalimantan 49,5 persen, sisanya tersebar di pulau lain.
Diharapkan, sumber energi tersebut, akan dihemat untuk memenuhi energi dalam negeri,terutama dengan adanya proyek pembangunan PLTU 35 ribu megawatt dan pembangunan PLTU mulut tambang.
Selain itu, pemerintah juga terus berupaya menyelesaikan masalah tumpang tindih penggunaan lahan dengan sektor kehutanan dan perkebunan, upaya pemerintah dalam mengawasi dan mengontrol PETI.
Menurut dia, pengembangan industri pertambangan di masa depan akan semakin sulit karena issu lingkungan, tumpang tindih lahan dengan sektor lain ( kehutanan dan perkebunan), kualitas yang semakin menurun, "stripping ratio" yang semakintinggi dan masalah logistik Menurunnya Profitabilitas.
Kondisi tersebut, harus diwaspadai oleh pemerintah daerah, dengan mulai mengembangkan industri dalam negeri di luar tambang batu bara, serta mengembangkan sektor-sektor unggulan lainnya.
Disperindag Perketat Pengiriman Batu Bara Kalsel
Minggu, 7 Mei 2017 8:51 WIB
Dari dulu pengawasan tersebut memang telah kita lakukan, namun sejak satu tahun terakhir, pengawasan jauh lebih ketat,