“Saya meminta penyelenggara pelabuhan di Kalimantan memastikan seluruh penjualan batu bara sesuai dengan ketentuan, salah satu tujuannya untuk mencegah kebocoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dihasilkan dari batu bara,” kata Analis Kebijakan Subkoordinator Pelaksana Penerimaan Batu Bara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Parlindungan Sitinjak, di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Jumat.
Dia menyebutkan penjualan batu bara secara resmi sangat memberikan dampak besar terhadap peningkatan PNBP sektor minerba.
“Pulau Kalimantan adalah penghasil batu bara terbesar di Indonesia, sehingga tata kelola penambangan ini harus sesuai prosedur agar tidak ada kebocoran PNBP,” ujarnya.
Parlindungan menyampaikan hal itu setelah memberikan materi pada kegiatan focus group discussion (FGD) yang digelar di Kota Banjarmasin yang diikuti seluruh kantor kesyahbandaran maupun unit pelaksana pelabuhan se-Kalimantan.
Baca juga: Kementerian ESDM: Sirkulasi udara tambang bawah tanah di Kalsel bagus
Baca juga: Kemenhub bahas pengawasan bongkar muat batu bara di Pulau Kalimantan
Dia menuturkan jenis PNBP sektor batu bara saja terdapat berbagai jenis iuran yang disetor para pelaku usaha, yakni iuran tetap dan iuran produksi yang diperoleh dari Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), Kontrak Karya, Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).
Kemudian pendapatan dari iuran penjualan hasil tambang (PHT) dari PKP2B, lalu IUPK Batu Bara yang diperoleh dari PHT dan sewa barang milik negara (BMN).
Parlindungan menjelaskan PHT dan royalti wajib disetorkan langsung ke kas negara melalui e-PNBP, dengan ketentuan penyetoran penuh di muka sebelum komoditas minerba dimuat ke angkutan dalam rangka penjualan maupun ekspor.
Dia menekankan jika pelaku usaha tidak mengikuti ketentuan itu, maka dikenakan sanksi pemblokiran sementara e-PNBP hingga ada titik penyelesaian.
Oleh karena itu, Parlindungan meminta pelaksana tugas di pelabuhan se-Kalimantan lebih tegas meningkatkan tata kelola penambangan khususnya soal penjualan batu bara.
“Saat ini tata kelola pelabuhan di Kalimantan sudah cukup baik dengan mengadopsi sistem layanan digital, tentu ini membantu kementerian untuk mendukung kebijakan pencegahan korupsi, dan yang paling utama menyelamatkan kebocoran PNBP,” ujarnya pula.
Baca juga: Kotabaru miliki tambang batu bara bawah tanah pertama di Indonesia
Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Budisantoso Budiman