Kotabaru, Kalsel (ANTARA) - DPRD Kotabaru Kalimantan Selatan menggelar Rapat Paripurna satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif tentang Pengembangan Sumber Daya Manuasia (SDM) pada persidangan II rapat ke-6 tahun sidang 2025-2026.
Ketua Bapem Perda DPRD Kotabaru M Lutfi Ali di Kotabaru menyampaikan, Raperda tersebut bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat.
"Pengembangan SDM adalah rancangan peraturan daerah yang bertujuan untuk mengatur dan memfasilitasi pengembangan sumber daya manusia di Bumi Saijaan," kata Mlutfi Ali di Kotabaru, Senin.
Pihaknya ingin memastikan ketentuan ketentuan mengenai berbagai aspek pengembangan SDM, seperti pelatihan, pendidikan, peningkatan kompetensi, dan pengelolaan SDM secara umum dapat di atur kedalam rancangan tersebut.
Pengembangan SDM menjadi prioritas utama dari untuk menciptakan masyarakat yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yang berkelanjutan dan berdaya saing di bidang masing masing.
Menurutnya, pengembangan SDM berkaitan erat dengan peningkatan kualitas hidup. Hal ini sejalan dengan Pasal 29 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Wakil Bupati Kotabaru, Syairi Mukhlis menyatakan dukungan penuh terhadap Raperda inisiatif. Pengembangan SDM di Kotabaru masih di bawah rata-rata, sehingga perlu regulasi menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi melalui tiga sektor utama yaitu pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“kita berharap pendidikan lebih maju, layanan kesehatan lebih baik, dan infrastruktur lebih memadai untuk mendukung pertumbuhan ekonomi Kotabaru," kata Syairi Mukhlis.