Kandangan (ANTARA) - Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Roy Salamony, menyampaikan agar pemerintah daerah (Pemda) jangan khawatir, sebenarnya efisiensi 50% yang dikehendaki oleh Pemerintah Pusat, yang tidak menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.
"Dan termasuk untuk belanja pegawai seperti gaji, bukan termasuk yang kena efisiensi," katanya saat menjadi narasumber zoom meeting berupa pemaparan tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, mengutip pers rilis Diskominfo HSS, Rabu.
Zoom meeting tersebut diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dan diikuti pula oleh seluruh daerah se-Kalsel, termasuk jajaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dari ruang Media Center Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Baca juga: Wabup HSS ikuti rakor pengendalian inflasi daerah
Narasumber Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Roy Salamony memaparkan beberapa point dan fokus bidang mana saja, yang bisa dan tidak terkena efisiensi sebagaimana Instruksi Presiden RI.
Sementara itu, Maya Restusari selaku Kasi Sub Direktorat Perencanaan Anggaran Wilayah I Kementerian Dalam Negeri RI, ikut menjawab pertanyaan dalam sesi diskusi.
"Beberapa bidang yang harus dihemat bahkan bisa sampai nol yakni untuk kegiatan seremonial, kajian, studi banding, perjalanan dinas, pencetakan, dan publikasi," ungkapnya.
Baca juga: Pemkab HSS bahas usulan DAK fisik bidang kesehatan tahun anggaran 2026
Menurut dia, ini berlaku untuk semua Perangkat Daerah (PD) tanpa kecuali, namun tentang PD mana yang harus dihemat dan mana yang dipertahankan itu diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan daerah masing-masing, dengan tetap mempertimbangkan aspek urgensinya.
Adapun untuk DAK non fisik tidak dilakukan pemotongan kalau sudah disetujui bersama DPRD, sedangkan bidang yang dipastikan tidak dikenakan efisiensi adalah bidang pendidikan dan kesehatan.
"Bahkan bagi daerah yang melakukan penghematan untuk bidang pendidikan melebihi dari 20 persen APBD, akan dikenakan sanksi," tambahnya.