Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana dikutip ANTARA mengungkapkan, Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi yang ada di kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Baca juga: PLN gelar relawan Bakti BUMN wujud pengabdian untuk masyarakat
Danantara yang merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara memiliki makna sebagai energi atau kekuatan ekonomi melalui pengelolaan dana investasi dan kekayaan negara untuk masa depan Indonesia.
Landasan hukum utama pendirian Danantara adalah Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang memberikan mandat kepada pemerintah untuk membentuk lembaga pengelola investasi negara. Selanjutnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2021 tentang Lembaga Pengelola Investasi mengatur tentang struktur, tata kelola, dan mekanisme pengelolaan dana oleh Danantara.
Pembentukan Danantara sendiri tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN atau UU BUMN. Pengesahan RUU tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 tanggal 4 Februari 2025.
Dalam acara UOB Economic Outlook 2025 beberapa waktu lalu terungkap, total aset BUMN di Indonesia apabila diakumulasi nilainya mencapai 1 triliun dolar AS, atau 60 persen dari PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia.
Melalui leverage yang tepat pada pasar investasi, Indonesia memiliki peluang dan potensi besar untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan. Sehingga pembentukan Danantara diharapkan dapat mengoptimalkan aset-aset ini dan meningkatkan efisiensi investasi nasional.
Hasil riset terkait Sovereign Wealth Funds (SWF) and Long-Term Economic Growth yang dilakukan IMF pada 2020 juga menunjukkan bahwa SWF yang dikelola dengan baik dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
Baca juga: Pemerintah dan DPR sepakat RUU BUMN masuk rapat paripurna
Latar belakang pendirian
Danantara sebagai superholding BUMN sudah sering disebutkan dalam kampanye Prabowo-Gibran Rakabuming pada saat Pilpres 2024 lalu. Bahkan, sebelumnya terdapat wacana perubahan Kementerian BUMN menjadi badan penerimaan negara sebagai transformasi kelembagaan.
Seiring perkembangannya, pendirian Danantara dilatarbelakangi oleh kebutuhan Indonesia untuk memiliki lembaga pengelola investasi yang profesional dan berkelas dunia.
Faktor-faktor yang mendorong pendirian Danantara antara lain kebutuhan diversifikasi sumber pendapatan negara. Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah, namun ketergantungan pada sektor migas dan pertambangan membuat perekonomian rentan terhadap fluktuasi harga komoditas global.
Berdasarkan hal itu dana yang dikelola Danantara akan diinvestasikan ke dalam proyek-proyek yang berkelanjutan dan berdampak tinggi di berbagai sektor, seperti manufaktur canggih, produksi pangan, energi terbarukan, industri hilir, dan lain-lain.
Kemudian, peningkatan kebutuhan pembiayaan infrastruktur. Pembangunan infrastruktur membutuhkan dana yang besar. Danantara diharapkan dapat menjadi sumber pendanaan alternatif melalui investasi pada proyek-proyek strategis yang nantinya dapat berkontribusi pada pencapaian target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen selama lima tahun ke depan.
Alasan lain adalah stabilitas ekonomi jangka panjang. Pengelolaan SWF oleh Danantara dapat digunakan sebagai instrumen stabilisasi ekonomi, terutama dalam menghadapi gejolak pasar global melalui kegiatan investasi yang produktif, terutama menjadi penyeimbang atas investasi asing yang masih tertinggal.
Saat ini, menurut Tim Pakar Danantara, investasi asing di Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain. Sejak kemerdekaan, rata-rata investasi asing di Indonesia tidak melebihi 100 dolar AS per kapita, jauh di bawah Vietnam yang mencapai 400 dolar AS per kapita.
Baca juga: ANTARA gelar pelatihan jurnalistik bagi mahasiswa se-Pulau Bangka