Banjarmasin (ANTARA) - Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan mengamankan delapan unit mobil tanpa dokumen alias bodong.
"Ada 5 pelaku yang diamankan, sekarang masih pengembangan oleh anggota di lapangan," kata Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifa'i di Banjarmasin, Minggu.
Ia mengatakan diringkusnya pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Intan 2020 yang kini tengah digelar Polda Kalsel dan seluruh Polres jajaran.
Dalam operasi tersebut, polisi menyasar pelaku kejahatan jalanan, di antaranya pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan hingga aksi pungli dan premanisme.
"Operasi ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas kamtibmas dan rasa aman bagi masyarakat di Kalsel," tutur Rifa'i.
Khusus untuk pencurian kendaraan bermotor, Rifa'i mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan memastikan keamanan kendaraan bermotor miliknya.
Pemilik kendaraan diimbau agar tidak parkir di sembarang tempat dan jika perlu memasang kunci pengaman tambahan agar mempersulit pelaku pencurian kendaraan bermotor.
"Pelaku pencurian kendaraan bermotor pada prinsipnya mengambil kendaraan yang mudah dicuri karena mereka ingin gerak cepat alias tidak memerlukan waktu lama beraksi untuk mencegah risiko ketahuan pemiliknya," kata Rifa'i.