Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin membekuk buruh angkut pelabuhan Trisakti Banjarmasin berinisial "RB" (43) warga Jalan Pekapuran B Laut, Banjarmasin Selatan, yang kedapatan hendak melakukan pesta sabu-sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Christian Ronny MH Sik melalui Kepala Unit II, Ipda Pol Papiando Papona di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, barang bukti yang ditemukan petugas masih dalam bentuk satu paket dan ada yang tersimpan dalam pipet yang hendak digunakan.
Penangkapan terhadap buruh angkut tersebut, dilakukan pihak Unit II Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin pada Jumat (18/11) malam sekitar pukul 23.30 wita di jalan Samudra tepatnya di Guest House Samudra lantai 2 kamar 209 Banjarmasin.
"Ia ditangkap karena hasil informasi warga dan pada saat kita di temnpat kejadian," ucapnya,
Hasil penyidikan sementara, RB yang hendak menggelar pesta sabu-sabu dan ditemukan barang bukti serta alat hisap sabu-sabu tersebut dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp 1 Miliar dan Maksimal Rp 10 miliar, demikian Papona.
Saya ingin pesta sabu-sabu bersama YT, di Kamar penginapan Guest House Samudra, belum digunakan keduluan digerebek polisi," sesal bapak dengan empat orang anak itu./gun/C