Petugas meringkus pemuda dengan barang bukti empat paket tersebut sedang menunggu konsumen yang ingin membeli sabu.
Baca juga: Polairud Banjarmasin beri layanan kesehatan gratis di pesisir sungai
"Saat itu AH sedang menunggu pembeli dari empat paket sabu itu dan langsung kami ciduk, karena sesuai dengan informasi yg diterima kalau dia sering mengedarkan barang haram tersebut," ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah di Banjarmasin, Kamis.
Setelah dilakukan penangkapan, Kompol Syuaib mengatakan barang bukti yang diamankan petugas diketahui seberat lebih kurang 10,29 gram.
Kepada petugas, AH mengaku kerap bertransaksi narkoba di Jalan Sungai Baru Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Banjarmasin Tengah atau di sekitar tempat tinggal tersangka.
Penangkapan terhadap pemuda yang diketahui tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran itu dilakukan pada Rabu malam, sekitar pukul 20.05 WITA.
Baca juga: Polairud Banjarmasin tingkatkan literasi anak di bantaran sungai
"Usai diciduk, AH langsung diinterogasi petugas, dan dia mengakui kalau empat paket sabu-sabu yang ditemukan di sepeda motor itu adalah miliknya sendiri,"jelas Kasat Resnarkoba mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Saat ini, terang Syuaib, AH sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik guna proses hukum lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemuda yang tidak tamat sekolah dasar ini dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kamu mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin dan sekitarnya untuk tidak melakukan peredaran narkoba apalagi sampai menjadi bandar, apabila didapati akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," tegas Kompol Syuaib.
Baca juga: Polhukam kemarin dari pembunuh bidan hingga pengecekan ruang tahanan
