Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Perhubungan Kalimantan Selatan H Rusdiansyah mengaku, pihaknya belum optimal mengelola Terminal Induk Kilometer 6, Jalan Pramuka Kota Banjarmasin dengan tipe B tersebut.
"Serah terima kewenangan pengelolaan terminal induk tersebut dari pemerintah kota (Pemkot) Banjarmasin dengan pemerintah provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) sejak Januari 2017. Namun kami masih belum optimal mengelola," ujarnya di Banjarmasin, Kamis.
Pasalnya, lanjut mantan Kepala Dinas Perhubungan dan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo) Banjarmasin tersebut, belum ada perangkat organisasi yang bertugas mengelola terminal induk itu.
"Karena untuk mengelola terminal induk itu berupa Unit Pelaksana Tugas (UPT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel dengan status eselon IV. Kami masih menunggu ketetapan Biro Organisasi Setdaprov Kalsel," katanya.
Selain itu, untuk keabsahan memungut retribusi atas jasa penggunaan terminal tersebut memerlukan payung hukum berupa peraturan daerah (Perda) yang belum ada sampai saat ini.
"Oleh karena belum ada payung hukum, kita belum bisa memungut retribusi terminal induk tersebut, kendati nilanya kecil," lanjutnya usai rapat kerja bersama Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi perhubungan.
"Bila UPT Dishub Kalsel untuk terminal induk Banjarmasin itu terbentuk, kita akan kelola prasarana perhubungan darat tersebut sebaik mungkin, sehingga memberi kenyamanan bagi penggunanya," demikian Rusdiansyah.
Penyerahan kewenangan pengelolaan terminal induk tersebut dari Pemkot Banjarmasin kepada Pemprov Kalsel sebagai tindak lanjut Undang Undang (UU) Repbulik Indonesia Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasar UU 23/2014 itu ada beberapa urusan yang semula kewenangan Pemkab/Pemkot beralih menjadi tanggung jawab Pemprov, antara lain bidang perhubungan seperti halnya pengelolaan terminal tipe B.