Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin, Provinsi Kalimantan Selatan, menyelesaikan sengketa kepemilikan lahan terminal angkutan umum di Rantau melalui jalur hukum perdata dengan hasil kesepakatan damai antara kedua pihak.
Persoalan sengketa kepemilikan lahan terminal ini mencuat sejak 2021 ketika ahli waris pemilik tanah menggugat penggunaan lahan oleh pemerintah daerah. Pengadilan Negeri Rantau memutuskan bahwa Pemkab Tapin wajib memberikan ganti rugi atas pemanfaatan tanah senilai Rp457 juta.
“Alhamdulillah, permasalahan ini diselesaikan dengan asas kesepakatan, keadilan, dan kebersamaan,” ujar H. Juanda usai prosesi penyerahan ganti rugi di Pengadilan Negri Rantau, di Rantau, Kabupaten Tapin, Kamis.
Ia menyebutkan penyelesaian sengketa tersebut menjadi pembelajaran penting agar perencanaan pembangunan di Tapin ke depan dilakukan lebih cermat, terutama terkait legalitas lahan fasilitas umum.
“Selanjutnya, administrasi aset tanah terminal akan segera kami rapikan agar masuk dalam daftar resmi aset daerah,” katanya.
Sebagai bagian dari penyelesaian, ucap Juanda, sertifikat hak milik nomor 166 tahun 1985 telah diserahkan kepada Pemkab Tapin untuk selanjutnya diproses sebagai hak pakai pemerintah, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Rantau Achmad Iyud Nugraha mengatakan kesepakatan antara kedua belah pihak menjadi langkah Pemkab Tapin dalam menghormati proses hukum dan menyelesaikan sengketa secara terbuka dan adil.
“Itikad baik ini adalah bentuk nyata penghormatan terhadap hukum dan patut menjadi contoh bagi pemerintah daerah lainnya di Indonesia,” ujar Iyud.
